ikut bergabung

Paripurna DPRD Sidrap Deal Tiga Ranperda Jadi Perda


Sulsel

Paripurna DPRD Sidrap Deal Tiga Ranperda Jadi Perda

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (18/7/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, serta dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando.

Ketiga ranperda yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidrap yang merupakan ranperda prakarsa pemerintah daerah. Sementara satu Ranperda tentang Penyelenggaraan Arsip yang merupakan ranperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidrap tentang hasil pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 yang disampaikan, Sudarmin.

Selanjutnya laporan panitia khusus (pansus) I terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Arsip yang disampaikan, Abdul Rahman Mustafa, serta laporan pansus II terhadap hasil pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan Muhammad Syukur Rabaiseng.

Dari hasil laporan banggar dan masing-masing pansus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. Pada dasarnya, masing-masing menyetujui tiga buah ranperda ditetapkan menjadi perda.

Setelah mendengarkan laporan banggar dan pansus, selanjutnya penandatanganan keputusan DPRD dan penyerahan ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD kepada Bupati Sidrap.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dalam pendapat akhinya mengatakan, lahirnya keputusan DPRD yang disepakati dalam paripurna ini pada prinsipnya telah memberikan landasan hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kesepahaman dan kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan.

Baca Juga :   Cak Imin Salut Cara Adnan Tangani Covid-19 di Gowa

“Meskipun demikian, harus dipahami bahwa kesepahaman dan kesepakatan dalam proses pembahasan ranperda dan proses fasilitasi dan evaluasi akan menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk penyelenggaraan pemerintahan kedepannya yang lebih baik dan terukur khususnya penatausahaan keuangan daerah dan penyelenggaraan kearsiapan,” jelasnya.

Dikatakan Dollah, saran, harapan dan rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat-rapat pansus dan pendapat akhir pansus akan menjadi perhatian dan evaluasi bagi pemerintah daerah bilamana rannperda dimaksud telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

dibaca : 48

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top