GOWA, UJUNGJARI. COM — Lagi-lagi usaha untuk berkelit. Dua orang wanita ngakunya adalah karyawan kosmetik akhirnya diamankan polisi di Polres Gowa, Kamis (18/4/2019) lalu. Kini kedua wanita itu yakni MPN (25) dan MK (19) kini menjadi penghuni ruang sel mako Polres Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua wanita muda yang ngaku karyawan sebuah usaha dagang kosmetik ini, terciduk petugas karena berusaha menjambret ponsel seorang pengendara sepeda motor di Jl Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, April lalu.
Saat kasus kedua wanita ini dirilis Sat Reskrim Polres Gowa, Rabu (7/5/2019) siang kemarin, baik MPN dan MK dengan lugas menceritakan alibinya dan mengaku bukan pejambret. Sayangnya pengakuan dua gadis ini tak diyakini petugas Kepolisian sebab korban AF (14) mengaku ponselnya tersebut dirampas oleh MPN dan MK yang berboncengan tiga dengan modus tancap gas, memepet lalu HP yang berada dalam bagasi mini motor korban dan ditarik paksa oleh salah satu dari kedua pelaku.
MPN dan MK berhasil ditangkap petugas di Jl Tamangapa Raya saat melarikan diri usai merampas ponsel AF.
“Kejadian berawal saat kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas di TKP, kemudian melihat korban yang juga sedang berkendara beserta ponselnya yang diletakkan di kantong motor, sehingga pelaku pun memepet dengan kondisi dalam tancap gas. Korban sempat disapa, korban yang kaget tiba-tiba dipepet motor lain. Pada saat itulah satu dari pelaku langsung merampas ponsel tersebut di kantong motor korban lalu melarikan diri,” beber Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat menggelar kasus dua wanita ini dirilis Rabu (8/5/2019) siang.
Barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo pun kini berhasil diamankan dari tangan pelaku, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakannya saat melakukan aksinya.
“Sejauh ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, yang masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah AKP Mangatas Tambunan. (saribulan)