GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebulan menjelang Ramadan 1440 Hijriah, jajaran Polres Gowa melalui Satuan Reskrim berhasil meringkus sedikitnya 10 pelaku kasus kejahatan jalanan 3C (curat, curas dan curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa sejak 1 April hingga 5 Mei 2019 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil ungkap itu pun dipaparkan Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus tersebut di halaman mako Polres Gowa, Rabu (8/5/2019) siang.
“Satreskrim Polres Gowa bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dalam operasi menjelang bulan Ramadan yang dimulai 1 April hingga 5 Mei kemarin, yakni dengan meringkus 10 tersangka yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Iptu Muh Rivai.
Diketahui ke-10 tersangka ini, masing-masing melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut dengan modus yang beragam, yang dilakukannya di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa, diantaranya di Kecamatan Somba Opu, Bajeng dan Bontomarannu.
“Sejumlah barang bukti telah kita amankan dari tangan para tersangka, diantaranya tiga unit gitar, satu unit boster, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, dua buah HP, uang tunai, emas, satu karung beras, serta empat lembar baju,” kata Kasat Reskrim.
Di sela rilis kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap ke-10 tersangka tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap keselamatan diri sendiri dan harta benda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, khususnya di bulan Ramadan ini,” tandas Iptu Muh Rivai.
Ia pun menegaskan bahwa operasi kejahatan jalanan ini akan terus ditingkatkan pelaksanaannya, khususnya selama Ramadan.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” tegasnya. (saribulan)