MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Husain Syam akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada HB oknum dosen Fakultas Teknik yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Sanksi yang diberikan adalah memberhentikan yang bersangkutan dari aktivitas dosen baik sebagai pengajar, penasihat akademik dan pembimbing skripsi mahasiswa selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi pemberhentian ini dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022 tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK tertanggal 5 Juli 2022 itu ditandatangani langsung Rektor UNM, Prof Husain Syam.
“Menonaktifkan sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan,” begitu diktum ;putusan Rektor UNM.
Selain penonaktifan selama setahun, HB juga dicopot dari jabatannya selaku sekretaris jurusan. Yang bersangkutan juga ditunda kenaikan gaji berkalanya selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan tidak dibayarkan remunerasinya selama setahun.
Dekan Fakultas Teknik UNM, Prof Muhammad Yahya mengatakan selain menjatuhkan sanksi kepada oknum dosen, UNM juga memberikan perlindungan terhadap korban melalui unit layanan konseling baik di tingkat fakultas maupun universitas.
“Program studi juga menjamin keberlanjutan penyelesaian tugas akhir dan studi mahasiswa bersangkutan,” kata Muhammad Yahya.
Prof Yahya menambahkan putusan rektor ini didasarkan pada rekomendasi hasil kerja tim pencari fakta dan komite etik dosen UNM yang melakukan investigasi terkait kasus ini. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi. Begitu juga alat bukti yang menguatkan kejadian ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kicauan seorang mahasiswi UNM di media sosial yang merasa menjalani pelecehan dari dosennya saat melakukan bimbingan skripsi. Kasus ini lalu viral dan mendapat atensi banyak pihak.
Sikap tegas Rektor UNM ini menjadi bukti tingginya komitmen UNM dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di kampus. Publik berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (Rp)