ikut bergabung

Dua Gasebo Aset Desa Towata Diduga Dibongkar dan Dipindahkan, Warga Melapor ke Polisi


Satu dari dua Gasebo yang terdapat pada objek wisata Manggayungi di Desa Towata, Takalar yang diduga dibongkar dan dipindahkan. Warga yang prihatin dengan tindakan itu melayangkan laporan ke Polres Takalar.

Sulsel

Dua Gasebo Aset Desa Towata Diduga Dibongkar dan Dipindahkan, Warga Melapor ke Polisi

MAKASSAR, UJUNGJARI--Akivis lembaga Antikorupsi Duta Internasional Centre yang juga warga Desa Towata, Kabupaten Takalar, Hamzah Daeng Tompo, Senin (4/07/2022), melayangkan laporan resmi ke Bagian Tipikor Polres Takalar.

Daeng Tompo mengadukan, soal dua Gasebo yang dia sebut sebagai aset desa yang diduga dibongkar dan dipindahkan secara sepihak. Dua Gasebo itu, terdapat pada objek wisata Manggayungi di Desa Towata.

“Benar Pak, kami telah menyampaikan laporan ke pihak Polres Takalar dan Inspektorat atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, dugaan pencurian serta penggelapan, dan pengrusakan terhadap dua buah gasebo yang berada di objek wisata Manggayungi Desa Towata,” tegas Hamzah Daeng Tompo

Hamzah Tompo mengemukakan, kedua Gasebo tersebut merupakan bagian dari item pekerjaan pada program pembangunan objek wisata Manggayungi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Towata pada tahun anggaran 2019 silam.

Namun belakangan, Hamzah menduga oknum penjabat kepala Desa memerintahkan beberapa perangkat Desa Towata untuk membongkar dan memindahkan Gasebo tersebut ke kediaman oknum PLT Kepala Desa dan halaman kantor Desa Towata.

Lebih jauh Hamzah menguraikan, kedua Gasebo tersebut diperuntukkan untuk pengembangan objek wisata Desa, sehingga tidak boleh digunakan untuk hal lain, apa lagi digunakan secara pribadi.

“Ketika suatu barang yang bukan merupakan miliknya baik sebagian maupun seluruhnya diambil secara tidak sah, sehingga orang tersebut menguasai dan menghalangi orang lain untuk memperoleh akses terhadapnya, maka hal tersebut sudah diindikasikan merupakan kategori tindak pidana pencurian dan penggelapan. Selain itu, salah satu Gasebo yang berada di kantor Desa Towata juga dibongkar atapnya, sehingga mengalami kerusakan juga diduga telah memenuhi unsur dari pengrusakan aset milik desa/negara. Hal ini yang menjadi dasar laporan kami kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Hamzah.

Baca Juga :   riwulan II 2021, Realisasi PAD Kominfo Sidrap Capai 108 Persen

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Takalar, Ipda Ahmad Saleh yang dikonfirmasi tidak memberikan komentar. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp tersampaikan namun tidak digubris.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto yang dihubungi wartawan mengaku telah menerima pengaduan aktivis LSM Antikorupsi, Senin siang tadi. ” Dari LSM tersebut baru memasukkan pengaduannya tadi siang. Dan besok surat pengaduannya dimasukkan ke Kapolres,” tandas Agus. (*)

dibaca : 72



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top