JAKARTA–Ganja bakal dilegalkan menyusul wacana penggunaan barang terlarang ini untuk keperluan medis. Meski masih sebatas wacana, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menyiapkan langkah antisipasi agar penggunaan ‘barang haram’ itu tidak liar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (2/7) mengatakan Polri akan melakukan pengawasan ketat apabila rencana ganja digunakan untuk medis direalisasikan. Pengawasan ketat dilakukan agar penggunaannya tidak berlebihan atau disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lihat pasti akan dikaji, diatur bagiamana kebijakannya tersebut. Tentu itu melalui proses medis yang mana ada takarannya pasti,” katanya.

Ramadhan menekankan, sesuatu yang berlebihan akan masuk dalam kategori penyimpangan. Dia mencontohkan tenaga medis di beberapa tempat yang melakukan penyalahgunaan atas penggunaan heroin dan kokain melebihi takaran.

“Ya tentu pelanggaran itu kita melihat aturannya dan undang-undangnya ya penyalahgunaan obat namanya kan gitu, kan tentu itu nanti akan diikuti dengan aturan dan perundang-undangan,” imbuhnya.

Terlepas dari itu, Ramadhan memastikan Polri akan selalu mendukung kebijakan pemerintah. Sepanjang kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Nanti akan melihat keputusan, kalau memang itu sebuah kebijakan, Polri akan selalu mendukung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. “Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Qur’an dilarang,” kata Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (27/6).

Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis. Menurut Ma’ruf Amin, ada kriteria khusus penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan,” tegas Ma’ruf.  (jp)