ikut bergabung

Edarkan Upal Ibu Rumah Tangga Diamankan Reskrim Polres Tana Toraja


Sulsel

Edarkan Upal Ibu Rumah Tangga Diamankan Reskrim Polres Tana Toraja

MAKALE, UJUNGJARI–, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MA diduga melakukan tindak kejahatan mengedar uang Palsu diamankan Polisi.

Sebelum pelaku diamankan sempat mengedarkan uang palsu (Upal) yang dicetaknya disebuah toko di Kota Rantepao, Toraja Utara.

Diketahui Senin (20/6) sekitar pukul 16.00 Wita bertepat di Kelurahan Lemo, Makale Utara, Tana Toraja , terduga pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang kertas Negara dan Uang kertas Bank yang dilakukan MA.

Pelaku memalsukan uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar dengan nomor seri yang sama UMQ295419, dan pecahan uang Rp50.000 sebanyak 19 lembar juga Nomor seri yang sama CAJ929479.

Uang palsu tersebut diberikan kepada korban MK (38), untuk di transfer ke rekening Bank BRI nomor Rekening atas nama AL, sebanyak 10 Juta Rupiah.

Pasca di transfer pelaku meninggalkan korban. Setelah korban periksa uang diserahkan pelaku sebagai ganti uang ditransfer korban curiga uang ganti yang diterimanya ada yang aneh tidak sama uang kertas biasa. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Tana toraja, sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB / 157 / VI/ SPKT / POLRES TATOR / POLDA SULSEL 20 Juni 2022.

Satreskrim Polres Tana Toraja segera melakukan serangkaian penyelidikan, setelah petugas mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan pencarian.

Kapolres Tana Toraja AKBP.Juara Silalahi, Rabu (22/6) kemarin benarkan kejadian tersebut. Juara Silalahi jelaskan kronologis Penangkapan pelaku. Pasca korban melaporkan kejadian Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :   Mentan SYL Buka Program Sekolah Lapang Petani Muda di Jeneponto*

Tidak lama kemudian petugas menemukan pelaku di kios Medi Rante Lemo sedang mengedarkan Upal. Pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.

Kata Juara Silalahi, mengingat proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga status pelaku masih terduga. Penyidik masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur terkait, seperti  hasil uji labfor dan keterangan dari BI.

Penyidik akan update kalau sudah ada keterangan dari BI, dan hasil labfornya, ujar Juara Silalahi. (agus)

dibaca : 45



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top