ikut bergabung

Kuasa Hukum Mardani: Kami Belum Terima Surat Pencekalan dan Penetapan Tersangka


Mardani Maming

Berita

Kuasa Hukum Mardani: Kami Belum Terima Surat Pencekalan dan Penetapan Tersangka

JAKARTA–Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang terkait penetapan tersangka dan pencekalan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Soalnya hingga kini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming. Begitu juga salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan, Selasa (21/6).

Oleh karena itu, Ahmad melanjutkan, pihaknya beserta kubu Mardani Maming akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.

“Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujar dia.

Kabar penetapan pencekalan dan penetapan tersangka Mardani disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Pencekalan berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6) terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun, KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya. (bs)

Baca Juga :   Buka Puasa Akbar Sulsel Berbagi Bahagia, 17 Ramadan Bersama 10 Ribu Lebih Warga di Bone

dibaca : 62



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top