GOWA, UJUNGJARI.COM — Maraknya kejahatan jalanan maupun kejahatan remaja di tengah masyarakat seperti aksi begal, geng motor, narkoba dan penggunaan obat-obatan terlarang lainnya disebabkan kurangnya pengawasan orangtua dan lingkungan masyarakat kepada para remaja saat ini.
Bahkan saat ini kejahatan jalanan didominasi remaja usia dibawah umur. Aksi kejahatan-kejahatan ini muncul akibat pengaruh minuman keras dan pengenalan anak pada dunia narkoba. Tak heran akibat pengaruh negatif ini memicu keberanian anak untuk berbuat kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi ini, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pun mulai meningkatkan sosialisasi cara pencegahan kejahatan dan kekerasan anak dan dimulai dari lingkup sekolah-sekolah.
Seperti dilakukan Tim Kejari Gowa pada Kamis (9/6/2022) siang. Tim Kejari Gowa melakukan sosialisasi bahaya bullying dan narkoba kepada para siswa siswi SMPN 1 Bajeng Barat.
Di sekolah ini puluhan anak diberi arahan tentang bahaya tindak kekerasan bully dan bahaya narkoba.
Kasi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra kepada ujungjari.com, Kamis sore mengatakan, program Jaksa masuk sekolah ini dilakukan dalam membantu pemerintah untuk menekan tindak kekerasan anak melalui bully dan narkoba.
Bully kata Andi Faiz secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No 35/2014. Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP.
Dikatakannya, meskipun bullying termasuk sebagai kekerasan dan merupakan ranah pidana namun pada perspektif UU Perlindungan Anak, kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua aspek baik pidana maupun perdata, sehingga dapat menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan.
” Kita berharap program Jaksa Masuk Sekolah ini dapat menekan tindak kekerasan mental berupa kekerasan bullying terhadap anak serta bahaya penggunaan obat-obatan terlarang berupa narkoba. Kepada para siswa kami memberikan pemahaman tentang bahayanya serta tentang pasal-pasal yang bisa dikenakan terhadap siapapun pelaku bullying dan penikmat narkoba apalagi pengedar, ” kata Andi Faiz.
Di SMPN 1 Bajeng Barat, sejumlah pemahaman tentang perbuatan kekerasan maupun kejahatan beserta pasal-pasal hukumannya dipaparkan para Jaksa dari Kejari Gowa. Kegiatan ini tambah Andi Faiz dilakukan di jenjang pendidikan SMP maupun SMA.
“Kita berharap setelah dilakukan sosialisasi ini seluruh siswa siswi di Kabupaten Gowa tidak mau melakukan perbuatan bullying dan tidak mau menyentuh narkoba. No bully no narkoba, ” kata Andi Faiz.
Andi Faiz juga mengatakan, selain memberikan penerangan hukum kepada siswa, pihaknya juga memberikan penekanan bahwa Jaksa itu adalah sahabat siswa serta Jaksa bersama masyarakat.
Kepala SMPN 1 Bajeng Barat Andi Palalangi mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah. Andi Palalangi mengaku, sosiasilasi ini sangat membantu pihaknya dalam mengarahkan para siswa dan siswinya untuk mempersiapkan diri lebih baik ke depan tanpa harus terjebak dalam perilaku kekerasan bully dan terjerat narkoba.
Menurutnya, kegiatan ini sangatlah tepat agar para siswa memahami mana perilaku baik mana yang buruk. ” Kami memberikan pelajaran tentang perilaku baik dalam mata pelajaran keagamaan dan mata pelajaran yang terkait pengamalan nilai-nilai Pancasila dan ini akan semakin lengkap dengan adanya sosialisasi secara langsung dari pihak penegak hukum seperti Kejaksaan, ” jelas Andi Palalangi. –