GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah sempat tertunda satu kali capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni pada tahun 2020, akhirnya Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menerima pengakuan tersebut dari BPK RI perwakilan Sulsel.
Opini WTP sebelumnya telah dimiliki Pemkab Gowa hingga sembilan kali berturut-turut mulai dari tahun pertama, tahun kedua, ketiga hingga tahun ke sembilan. Namun raihan untuk WTP ke-10 sempat tertahan di tahun 2020 tersebut. Akibatnya capaian itu tersendat satu kali. Dan baru di tahun 2022 ini, Gowa mengantongi WTP ke 10 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kembalinya Gowa meraih WTP ke 10 ini, membuat Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku cukup lega dan berbangga.
“Tentu ini merupakan kebahagiaan bagi kami Pemerintah Kabupaten Gowa karena berhasil kembali mendapatkan WTP ini. Dan ini adalah WTP ke 10 dari Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan,” kata Adnan saat hadir bersama Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni dan Ketua DPRD Gowa Rafiuddin untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Kepala BPK RI perwakilan Sulsel Paula Henry Simatupang di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Makassar, Senin (30/5) siang.
Atas capaian ini, Adnan mengakuinya sebagai buah dari kerja keras semua pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang dengan teliti cermat dalam menyajikan data terkait pertanggungjawaban anggaran keuangan pemerintahan daerah.
“Atas dasar itulah sehingga kita kembali meraih WTP dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan ini,” ungkap Adnan gembira.
Kendati mendapatkan WTP ini, namun BPK memberikan sejunlah catatan dan rekomendasi untuk diperhatikan Pemkab Gowa.
Olehnya itu, Adnan pun mengaku akan segera menindaklanjuti catatan-catatan dan rekomendasi dari BPK terhadap LHP atas LKPD sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Dirinya berharap kedepannya bisa terus dipertahankan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Saya berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa itu memiliki komitmen dalam menyajikan laporan hasil pertanggungjawaban pemakaian keuangan. Intinya semua yang kita belanjakan ada pertanggungjawabannya. Jadi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban itu semua konsisten dan sesuai,” kata Bupati Gowa.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel Paula Henry Simatupang mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini untuk menilai kewajaran laporan keuangan apakah sudah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung kecukupan informasi yang dibutuhkan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dirinya juga berharap sinergitas seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Paula Henry menyebutkan pemerintah kabupaten kota memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tidak lanjut dari rekomendasi dari BPK RI terhitung sejak penerimaan LHP LKPD.
“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak ibu yang telah membantu BPK melaksanakan pemeriksaan, mulai dari ketersediaan data, dokumen, dan kelancaran informasi yang kami butuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Semoga ini dapat membantu kita dalam rangka mewujudkan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara,” kata Paula Henry.
Selain Gowa, kepala daerah yang turut menerima Opini WTP adalah Bupati Maros, Walikota Parepare dan Bupati Tana Toraja. –