ikut bergabung

Kasi Penkum Kejati Sulsel : MH Vonis Mati Pemilik Sabu 40 Kg


Sulsel

Kasi Penkum Kejati Sulsel : MH Vonis Mati Pemilik Sabu 40 Kg

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 Kilogram (Kg) divonis hukuman mati. Dia adalah Syafruddin alias Udin bin Rustam Syah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi,SHMH, usai pembacaan putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 23 Mei 2022.

Dalam pembacaan putusan tersebut, dibacakan Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tinggi Makassar tiga terdakwa narkotika diberikan hukuman yakni Syafruddin, Fathurrahman dan Andi Baso Jaya.

“Vonis yang diberikan kepada Syafruddin yakni hukuman mati. Sementara, Fathurrahman divonis seumur hidup dan Andi Baso Jaya divonis 10 tahun penjara dan denda 8 Millar subsidair 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” ucapnya.

Sementara barang bukti lainnya yang dirampas untuk negara yaitu sebuah handpone merk Resmi warna biru dan sebuah mobil Honda Freed warna putih dengan nopol B 2220 SXG. (Ist)

Baca Juga :   Panwascam Marioriawa, Santuni Penderita Hidrocefalus di Wilayahnya

dibaca : 69



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top