ikut bergabung

Oknum Lurah Sudiang Dituding Minta Uang Puluhan Juta untuk TTD Sporadik


ilustrasi

Makassar

Oknum Lurah Sudiang Dituding Minta Uang Puluhan Juta untuk TTD Sporadik

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Oknum Lurah Sudiang, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, dituding melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak melakukan pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di kantornya, beberapa waktu lalu.

Warga yang ingin mengurus sporadik sontak terkejut karena oknum lurah Sudiang disebut sebut meminta sejumlah uang untuk surat keterangan sporadik.

“Saya pernah datang ke kantor lurah Sudiang, untuk urus sporadik. Tapi pak lurah tidak mau melayani. Pak lurah tolak karena harus bayar. Bahkan saya dimintai Rp30 juta,” kata salah seorang warga Sudiang yang tak ingin namanya disebut kepada media ini.

“Yang kami heran, kenapa terlalu besar permintaannya. Apalagi tidak ada aturan biaya untuk pembuatan sporadik. Kalau ucapan terima kasih saya mengertiji. Ini pak lurah memang pasang target, setiap pengurusan sporadik dia hitung sesuai luas lahan,” ujarnya.

Lurah Sudiang, Ricky Andhika Karumpa yang dikonfirmasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, membantah jika dirinya meminta uang biaya sporadik kepada warga yang bersangkutan. “Tidak ada itu, saya tidak pernah meminta uang untuk urusan sporadik,” kata Ricky yang dihubungi via telepon selularnya, Rabu (12/5).

Ricky membenarkan, jika beberapa waktu lalu, ada orang yang datang mengurus sporadik di kantor lurah Sudiang. Namun, orang itu bukan pemilik lahan, melainkan pengurus tanpa mengantongi surat kuasa dari pemilik lahan.

Baca Juga :   Senin Gowa PSBB, 50 Ribu Paket Sembako Mulai Disalurkan ke Masyarakat

“Sudah empat orang yang datang ke saya mau mengurus sporadik dengan lokasi yang sama. Tapi mereka yang datang itu semua adalah pengurus, tidak ada juga surat kuasa dari pemilik tanah. Dokumen dan alas hak yang mereka bawa juga tidak jelas,” ujarnya.

“Yang parah, karena rinci yang mereka bawa tidak terdaftar di buku. Bagaimana kita mau proses sporadiknya, rincinya tidak terdaftar,” pungkas Ricky. (drw)

dibaca : 183



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top