MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC) Sulawesi mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, segera memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran produksi keripik zaro snack di Kota Palopo.
“Kejati harusnya tidak mengulur-ulur waktu penyelidikan kasus keripik zaro ini,” kata Direktur ACC Abdul Muthalib, Minggu (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muthalib berharap dalam penanganan kasus ini, progres penyelidikan kasus keripik zaro sudah nampak. Sehingga, kata dia, Kejati harus segera memaksimalkan proses penyelidikannya.
“Motif dari kasus ini kan sangat jelas. Dimana dana APBD senilai Rp14 miliar. Diketahui dicairkan untuk membiayai kegiatan yang tidak jelas. Uang habis dan produksi keripik zaro tidak berjalan,” ungkap Muthalib.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi memerintahkan tim bidang Intelijen Kejati Sulsel segera melakukan pengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Terkait dugaan korupsi dibalik bangkrutnya Perusahaan Daerah (Perusda) yang memproduksi keripik zaro snack di Kota Palopo.
“Asintel (Asisten Intelijen) segera turunkan tim lakukan puldata dan pulbaket soal itu,” tegas Tarmizi kepada Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Imam Wijaya yang berada disampingnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Tarmizi berharap tim dapat memaksimalkan puldata dan pulbaket terkait adanya dugaan korupsi dibalik bangkrutnya Perusda Kota Palopo yang memproduksi keripik zaro snack tersebut.
“Kita harap puldata dan pulbaket segera dirampungkan,” cetus Tarmizi.
Dikonfirmasi terpisah ketua Celebes Law And Transperency (CLAT), Irvan Sabang, memgapresiasi kejati sulsel yang telah membentuk tim penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kota palopo tersebut. Yang diduga menelan anggaran 14 milliar APBD kota.
“Kami dari CLAT memberikan atensi kepada Kejati Sulsel, untuk jangan bermain-main dalam penegakan supremasi hukum,” kata Irvan Sabang.
Olehnya itu lanjut Irvan, kami mendesak kepada Kejati Sulsel, untuk segera melakukan pemanggilan,pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Seperti Direksi Perusda Kota Palopo, Diiskoperidag, Walikota Palopo, serta Legislator Kota Palopo,” sebutnya.
Diketahui, Perusda Kota Palopo yang memproduksi keripik zaro snack hingga saat ini tak lagi berproduksi. Penghentian produksi yang tiba-tiba membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Sementara DPRD Kota Palopo sebelumnya telah menyetujui dana penyertaan modal ke Perusda yang bersangkutan senilai Rp 14.249.477.000 yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kota Palopo tahun anggaran 2015.
Suntikan dana sebesar itu dicairkan bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD pokok tahun 2015. Kemudian berlanjut mendapat suntikan dana kembali dari APBD perubahan (APBD-P) sebesar Rp 1 miliar.
Lalu disusul penyertaan modal kembali dilakukan Pemkot Palopo untuk kegiatan pembenahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) sebesar Rp 8.745.477.000 serta untuk pembelian mesin produksi keripik zaro snack senilai Rp 2.504.000.000. (mat)