MAKALE, UJUNGJARI–Lelaki berinisial HR (37) warga Maros, dan MA (38) warga Mamuju, ditangkap aparat Polres Toraja saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (26/4) di salah satu kamar Hotel Batupapan, Makale.
Saat digerebek kedua pria yang diduga pengedar narkoba lintas provinsi itu, sedang asyik menikmati sabu. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan, termasuk minibus yang digunakan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram di dasboard mobil,” kata Kasat Narkoba, AKP Zusandy Said.
Lanjut Zusandy Said, di TKP juga petugas temukan alat isap sabu (bong) dan satu unit handphone. Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tana Toraja guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja.
Kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh di Palu, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan diedarkan di Tana Toraja.
Untuk pengembangan penyelidikan, sebab diduga pelaku tidak bekerja sendiri, Satuan Narkoba Polres Tana Toraja berkoordinasi dengan Polres Sulteng, terkait barang terlarang tersebut diperoleh dari siapa.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara, ujar Zusandy Said. (agus)