ikut bergabung

Kejati Genjot Penyidikan Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, Ramzah: Seret Semua yang Terlibat


Hukum

Kejati Genjot Penyidikan Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, Ramzah: Seret Semua yang Terlibat

MAKASSAR, UJUNGJARI— Tim Penyidik Bagian Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan harga jual Tambang Pasir Laut di Kabupaten Takalar, tahun 2020. Sekitar 20 orang saksi, telah menjalani pemeriksaan maraton terkait kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 13 miliar, tersebut.

Selain beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar, tim penyidik juga telah memeriksa pihak penambang pasir laut di Galesong, serta sejumlah pejabat BUMN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/04/2022) siang, tidak menampik jika tim Kejaksaan terus menggenjot penyidikan. “Kalau sudah ada penetapan tersangka, akan segera kami sampaikan,” kata Soetarmi, singkat.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mendesak Kejati Sulsel untuk menyeret semua yang terlibat ke hadapan hukum. Ramzah menegaskan, GNPK secara kelembagaan, sekali lagi meminta kepada penyidik Kejaksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan orang ketiga dalam kasus ini.

“Pengurangan harga jual tambang pasir laut itu diduga dituangkan dalam berita acara dan diteken oleh sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Nah, yang harus didalami apakah ada intervensi dari orang tertentu dalam pengurangan harga jual tambang pasir laut itu,” tegas Ramzah.

Ramzah juga kekeh meminta Kejaksaan untuk menggandeng PPATK dalam mengusut tuntas kasus ini. “Harus ditelusuri secara serius. Kalau ada yang menerima manfaat dari pengurangan harga jual tambang pasir laut, maka akan diketahui kemudian, dan mereka harus bertanggungjawab secara hukum,” tegas Ramzah.

Baca Juga :   Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Segera Mundur 

Diketahui, kasus ini pertama kali diusut setelah adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp13 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar.

Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubiknya. Informasi yang dihimpun www.ujungjari.com menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Total tambang pasir laut yang dieksploitasi ditaksir mencapat lima juta kubik.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu, kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

dibaca : 68

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top