ikut bergabung

Perkara Korupsi Lahan Bandara Mengkendek Siap Disidang di Pengadilan Tipikor Makassar


Berita

Perkara Korupsi Lahan Bandara Mengkendek Siap Disidang di Pengadilan Tipikor Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam waktu dekat akan melakukan sidang kasus dugaan korupsi lahan Bandara Buntu Kuni Mengkendek di Kabupaten Tana Toraja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi DM mengatakan, terdapat dua tersangka kasus dugaan korupsi lahan bandara Tana Toraja.

Mereka adalah Enos Karoma mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagai ketua panitia Sembilan dan Ruben Rombe Randi mantan Camat Mendkendek anggota panitia sembilan.

“Kasus tersebut akan segera kami sidangkan. Perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Makassar,” ucapnya, Selasa, (19/04/2022).

Perkara Enos Karoma telah dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor B – 527 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 Tertanggal 14 April 2022.

Kemudian perkara Ruben Rombe Randi juga telah dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor B – 528 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 Tertanggal 14 April 2022.

Kedua pelimpahan perkara tersebut telah diterima di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan bukti tanda terima surat tersebut pada Senin, 18 April 2022.

Sementara itu, penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :   Pelindo IV Terus Berbenah Menyongsong Integrasi Pelabuhan

Adapun total kerugian negara sebesar Rp7.369.425.158,00 (Tujuh miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah).

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan Sidang Perdana Perkara ini,” tandas Soetarmi DM. (Ist)

dibaca : 32



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top