GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pria berumur kisaran 40-an tahun akhirnya diringkus tim Jatanras Polres Gowa, Selasa (22/3) siang di kompleks perumahan Macanda Resident, di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pria berpenampilan bagus rapi dan parlente ini ternyata palukka (pencuri, red). AH menjadi spesialis pencurian di rumah-rumah perumahan yang tengah ditinggal bekerja pemiliknya termasuk rumah-rumah kost.
AH ditangkap tim Jatanras disaat hendak beraksi di salah satu rumah yang tengah tak berpenghuni. Warga sekitar rumah target AH itu mengira tamu pemilik rumah sehingga tidak terlalu fokus memperhatikan gerak geriknya. Warga setempat baru kaget ketika seorang Polisi tanpa seragam membawa senjata dan menangkap AH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu terjadi, Selasa (22/3) siang kemarin setelah tim Jatanras Polres Gowa membuntutinya dari belakang. Disaat hendak melakukan pencurian di salah satu rumah kosong yang tengah ditinggal kerja penghuninya, AH sempat melawan saat akan diringkus, namun akhirnya pasrah dicokok petugas dibantu warga perumahan setempat.
Penangkapan AH ini cukup terencana sebab begitu pelaku AH sudah memasuki perumahan tersebut, tetiba beberapa warga kompak menutup tiang portal di gerbang perumahan. Tim Jatanras yang telah membuntuti AH sejak awal dengan mudah mematahkan AH. Pria berpostur pendek gempal ini langsung dibekuk. Kedua tangannya pun langsung diikat tali oleh petugas berpakaian preman dan bersenjata.
Penangkapan pelaku kejahatan pencurian ini disaksikan sejumlah warga perumahan yang sigap langsung mengabadikan melalui rekaman video dari android masing-masing.
AH yang mengenakan kemeja putih bergaris ditutupi jaket warna abuabu, mengenakan celana kain hitam, bersepatu kulit hitam dan menggunakan kaos kaki hitam ini sekilas dikira orang kantoran. Namun dihadapkan moncong senjata tim Jatanras, pria berjanggut tipis ini pun pasrah menjadi tontonan warga perumahan saat dibekuk dengan cara tengkurap di jalan paving perumahan.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman yang dikonfirmasi, Rabu (23/3) siang membenarkan aksi penangkapan pelaku AH. Pria ini kata AKP Boby telah memiliki banyak LP (laporan polisi) baik dari wilayah kerja Polrestabes Makassar maupun Polres Gowa.
” Namun pelaku baru kali ini bisa tertangkap. Itupun polisi bekerja melakukan penyelidikan setelah menerima beberapa laporan warga tentang adanya pencuri yang selalu beraksi di siang hari dengan sasaran rumah-rumah kosong dalam perumahan dan rumah-rumah kost baik di wilayah Makassar maupun di Gowa. Pelaku sudah berhasil ditangkap kemarin dan kini dalam proses di Polres Gowa, ” kata Kasat Reskrim Polres Gowa.
Dikatakan Kasat Reskrim, kronologi penangkapan AH cukup apik. Sesaat warga menghubungi Kepolisian tentang adanya pria berpenampilan rapi namun gelagatnya mencurigakan akhirnya tim Jatanras meluncur ke TKP.
Sesaat target hendak melakukan aksinya, dengan gerak cepat warga yang sudah mencurigai keberadaannya langsung menutup portal perumahan. Tim Jatanras pun bergerak cepat membekuk.
Sebelum berhasil beraksi di Macanda Resident tersebut, Polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian di dalam sadel motor yang digunakan terduga pelaku AH.
” Jadi barang bukti yang ditemukan dalam bagasi sadel motornya adalah tiga unit laptop, tiga unit HP, sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya termasuk sebuah dompet. Kita belum tahu barang bukti curian ini diperoleh dari mana, kami masih lakukan pengembangan,” papar Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim dari pengakuan terduga pelaku AH, dia mengaku telah melakukan aksinya itu sejak 2019 silam sampai sekarang. Namun AH mengaku belum pernah tertangkap.
” Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksi dari tahun 2019, dia melakukan sendirian. Dia juga belum pernah ditangkap sebelumnya. Jadi dia bukan residivis. Dan kami amankan barang bukti hasil kejahatannya yang disimpan di sadel motornya saat penangkapan dilakukan yakni laptop tiga unit, HP tiga unit dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kami sudah koordinasi dengan Polrestabes Makassar karena ada aksinya juga di Makassar. Untuk pelaku AH sendiri bakal dijeratkan Pasal 362 KUHP, ” terang Kasat Reskrim.
Untuk melakukan aksinya, kata AKP Boby Rachman, terduga pelaku bermodus berpura-pura ingin membeli rumah.
” Jadi di perumahan Macanda Resident itu, terduga pelaku sempat bertanya ke warga sekitar di perumahan itu bahwa dia ingin beli rumah. Kalau dilihat dari pakaiannya mungkin orang tidak akan percaya jika dia penjahat sebab pakaiannya rapi dan sepatunya bagus, ” kata AKP Boby Rachman lagi.
Dikatakan Kasat Reskrim, selain AH, Kepolisian juga telah menangkap join kerja pelaku AH yakni seorang penadah yang membeli semua hasil barang curian AH. Dari totalitas aksi AH, Polisi kini menyita barang bukti hasip pengembangan dari pelaku berupa enam unit HP berbagai merk, delapan unit Laptop, satu obeng, satu helm, satu lembar jaket dan satu unit motor NMAX, satu pasang plat sepeda motor dan sepasang sepatu milik pelaku.
Terpisah Lurah Mawang Iswadi yang dikonfirmasi terkait penangkapan salah seorang pelaku kejahatan di wilayah pemerintahannya, Rabu (23/3) siang mengatakan, pasca penangkapan terduga pelaku pencurian ini, pihaknya bersama dua pilar kelurahan lainnya yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas mulai intens melakukan patroli malam maupun siang.
” Kami lakukan ini karena mengingat banyak oknum yang kerap berpura-pura sebagai mahasiswa atau apa saja padahal mereka adalah pelaku kejahatan. Kami juga sudah
koordinasi dengan pihak developer karena perumahah Macanda Resident ini adalah perumahan baru dan belum ada pengamanannya (security). Jadi kami meminta developer untuk menyiapkan pos pengamanan. Kami tiga pilar ini pastilah tidak akan mampu melakukan pengawasan ke semua wilayah apalagi perumahan-perumahan. Karena itu kami minta bantuan semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama, apalagi menjelang Ramadan pada April mendatang, ” jelas Lurah Mawang.
Diakui Lurah Iswadi bahwa pelaku pencuri tersebut belum sempat melakukan aksi di perumahan tapi di motornya ditemukan barang bukti diantaranya laptop, HP dan sebuah dompet yang belum diketahui diambil dari wilayah mana.
Iswadi pun mengimbau masyarakat perumahan Macanda Resident, maupun perumahan lainnya di Mawang termasuk warga umum lainnya agar selalu waspada jika ada orang tak dikenal tiba-tiba datang bertandang.
” Jika ada tamu mencurigakan segera laporkan ke RT setempat atau kepala lingkungan setempat agar bisa segera dilakukan tindakan. Namun ingat jangan main hakim sendiri. Serahkan ke Polisi, ” imbau Lurah Mawang Iswadi.
Terduga pelaku AH yang dimintai komentarnya terkait dirinya memjadi maling mengatakan dia menjadi pencuri karena tidak tahu mau usaha apalagi sementara utangnya di bank cukuo besar dan harus segera dilunasi. Sebelumnya, AH mengaku memiliki usaha layanan jasa pinjaman namun kemudian bangkrut. Dia pun mulai melakukan aksi mencuri pada 2019 lalu dan dilakukannya sampai sekarang apalagi aksinya belum pernah tercium dan tertangkap.-