MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Alat bukti tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, terhadap Fahrul korban tragedi pembunuhan dan pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, lorong 166 B, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Dalam kasus ini penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Riswan (23), Haidir (25) dan Wandi (23). Dimana ketiga tersangka ini, disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP, pasal 170 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sebelumnya sempat menjalani masa penahanan selama 60 di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Namun hingga saat ini ketiga tersangka tersebut tak kunjung dilimpahkan, ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Bahkan mereka justru dilepaskan dari tahanan penyidik, lantaran diduga alat bukti keterlibatan mereka tidak cukup dan kabur.
Kepala seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, mengatakan bila berkas perkara tiga tersangka tersebut telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Sudah kita kembalikan ke penyidik, dengan petunjuk P-19,” ujar Ulfa sapaan Ulfadrian Mandalani, Senin (22/4).
Ia menuturkan justru berkas perkara tiga tersangka tersebut, justru lebih duluan diterima pihaknya. Ketimbang berkas kasus 340 dua terpidana yang, telah di vonis mati tersebut.
Untuk tiga tersangka kata Ulfa, berkas perkaranya memang terpisah. Karena kejadiannya sebelum perstiwa pembakaran rumah tersebut.
Terkait soal dikeluarkannya ketiga tersangka tersebut dari sel tahanan, Mapolrestabes Makassar menurut Ulfa itu kewenangan penyidik.
“Pasti akan kita pertanyakan perkembangan perkaranya. Kalau memang sampai 30 hari berkasnya tidak di serahkan kembali. Maka SPDP-nya akan kita kembalikan,” tandasnya. (mat)