ikut bergabung

GNPK: Pemasok Kosmetik Ilegal Bisa Dijerat UU TPPU


Ramzah Thabraman

Makassar

GNPK: Pemasok Kosmetik Ilegal Bisa Dijerat UU TPPU

MAKASSAR, UJUNGJARI–Maraknya peredaran kosmetik dalam bentuk krim pelembab serta pemutih wajah yang diduga ilegal di Kota Makassar dan sekitarnya memantik reaksi dari aktivis antikorupsi.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini.

“Sekarang lagi marak penjualan kosmetik secara live via media sosial Facebook. Mereka itu punya legalitas atau tidak?. Apakah produk mereka telah melalui hasil uji klinis BPOM dan izin merek. Kalau tidak,  itu bisa dikatakan ilegal,” tegas Ramzah, Rabu (16/03/2022).

Menurut Ramzah, penjualan produk kecantikan tanpa legalitas serta izin resmi dari pemerintah jelas sangat berbahaya. Karena dampaknya langsung kepada masyarakat luas.

Terkait fenomena ini, Ramzah meminta BPOM untuk tidak tinggal diam dan harus  gencar melakukan pengawasan, dengan aktif turun melakukan razia. Bukan hanya itu, Ramzah juga meminta aparat Kepolisian untuk segera bertindak tegas.

Para pengusaha yang diduga kuat melakukan praktik penjualan kosmetik ilegal , kata Ramzah, bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ramzah menguraikan,  UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjerat pelaku, penerima dan orang yang berusaha menyamarkan asal-usul aset hasil kejahatan.

UU TPPU, kata dia, tak hanya fokus pada pelaku tapi juga mengikuti pergerakan uang pelaku, pentransfer, penyamaran dan kepada siapa aset hasil kejahatan.

Baca Juga :   Little Juin, Brand Lokal yang Booming di Tengah Pandemi

Lebih jauh Ramzah menguraikan, patut pula dicurigai, apakah para pengusaha itu punya bisnis lain selain menjual kosmetik yang diduga ilegal. Karena jangan sampai, kata dia, bisnis tersebut hanya dijadikan kedok atas bisnis mereka yang diduga ilegal di tempat lain.

“GNPK akan menurunkan tim investigasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Selain merugikan masyarakat, penjualan kosmetik yang diduga ilegal itu juga berpotensi melakukan dugaan penggelapan pajak ke negara,” tegas Ramzah yang memiliki kantor pusat di Grand Slipi Tower, Jakarta.

Ramzah menambahkan, dari informasi yang dia terima, setidaknya ada 10 owner kosmetik yang disinyalir aktif melakukan penjualan ke pelanggannya. Nah ini yang harus ditelusuri, apakah ada diantara mereka yang menjual kosmetik ilegal. (cha)

dibaca : 58



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top