Sulsel
Napi Ngaku Membayar untuk Gunakan HP di Lapas Takalar, Rasbil: Itu Tidak Benar
TAKALAR, UJUNGJARI– Pengakuan seorang warga binaan di Lapas Klas II B Kabupaten Takalar yang mengaku bebas menggunakan Handphone di dalam tahanan, sontak memantik reaksi.
Pria yang mengaku sebagai warga binaan itu, menuturkan pengakuanya secara lugas ketika dikonfirmasi via telepon oleh salah seorang jurnalis.
“Penggunaan handpone dalam Lapas Takalar bagi warga binaan bukan lagi rahasia. Kami bebas menghubungi keluarga maupun kerabat di luar Lapas, tetapi harus ada setoran setiap minggu sebesar Rp 250 Ribu per orang kepada salah seorang napi yang mengaku menjadi orang yang ditunjuk oleh oknum pejabat Lapas,” kata salah satu narapidana yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa (8/3/2022).
Data yang dihimpun, saat ini warga binaan Lapas Klas II B Takalar berjumlah kurang lebih 700 orang, terdiri dari bermacam kasus tindak kriminalitas, kasus penyalahgunaan narkoba serta kasus tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kepala Lapas Klas II B Takalar, Rasbil yang dikonfirmasi sekaitan adanya pengakuan napi itu, dengan tegas menampik.
“Kami tidak pernah melakukan pungli, itu tidak benar. Pun, kalau ada napi yang menggunakan handphone kami akan segera melakukan inspeksi mendadak, karena dalam aturan, warga binaan dilarang menggunakan handphone,” kata Rasbil kepada wartawan saat dikonfirmasi via telepon seluler, belum lama ini.
Menyikapi masalah tersebut, Direktur LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), H Imran Tola juga angkat bicara. Dia mendesak Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera turun melakukan inspeksi. Jika apa yang dikabarkan itu betul, maka oknum pejabat yang melakukan pelanggaran harus segera dicopot. (ari Irawan)
dibaca : 100