GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pria berinisial MS berusia 42 tahun harus menerima nasib mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Gowa pasca diciduk Kepolisian Resort (Polres) Gowa pada Selasa 15 Februari 2022 lalu sekira pukul 03.00 Wita di salah satu rumah kost di Jl Kacong Daemg Lalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
MS kini menjadi penghuni rutan Polres Gowa berdasarkan LP No 84 SPKT Polres Gowa tanggal 15 Feb 2022 tentang narkotika. Warga Jl Galangan Kapal, Makassar ini dalam aksinya sebagai kurir namun pengakuannya di Polisi hanya dititipi 93 gram sabu oleh temannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun apapun alasannya, kurir ini tetap ditangkap bahkan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut pengakuan MS, dirinya terjebak dalam perdagangan barang haram ini setelah dirinya diarahkan oleh temannya yang ternyata seorang bandar untuk mengambil paket (berisi sabu) dari seseorang yang tidak dikenalnya.
” Saya terpaksa menjalankan perintah itu sebab diiming upah apalagi saya terdesak ekonomi, ” begitu pengakuan MS ke penyidik.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan usai merilis kasus sabu ini, Senin (8/3) pukul 13.00 Wita mengatakan, kronologi tertangkapnya MS berawal adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di sebuah rumah kost di kawasan Jl Kacong Dg Lalang tersebut.
” Personel dafi Satnarkoba pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Pada pukul 03.00 Wita Polisi menggerebek kamar kost tersangka dan saat itu tersangka memang didapati tengah mengkonsumsi sabu. Di kamar kost itu juga Polisi menemukan satu sachet sabu. MS ternyata masih menyimpan barang bukti lain di rumah saudaranya di BTN Bakolu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian personel menemukan barang bukti itu sebanyak dua sachet di dalam lemari pakaian seberat 93 gram. Polisi juga mengamankan dua buah timbangan elektrik, ” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dari pengakuan MS, diketahui jika sabu itu milik rekan MS bernama AK. MS sendiri mengaku mendapatkan upah kurir dari AK sebesar Rp 1 juta.
Selain warga Makassar ini, Satnarkoba Gowa juga meringkus tiga orang buruh bangunan yang memiliki 4 gram sabu (18 sachet) dan 50 gram (19 sachet). Sabu-sabu ini dimiliki oleh Re (20) warga Dusun Barode, Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Menurut Re, dia bekerjasama dengan seorang napi rutan yang ternyata bandar.
Dua pelaku lainnya yang juga buruh bernama RS (30) kurir dan BN (45) sebagai bandar. Keduanya warga Jl Sungai Limboto Makassar. Ketiga buruh ini dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.-