SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satreskrim Polres Sidrap menangkap seorang pencuri handpone saat hendak menjual hasil curiannya ke salah satu konter Hp di Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yah, kemarin kita amankan seorang lelaki saat hendak menjual beberapa handphone yang diduga hasil pencurian,” ucapnya.
Sebelum ditangkap, pelaku berinisial AF asal Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang sempat menawarkan sejumlah handpone ke konter untuk dijual.
Namun, pemilik konter curiga karena pelaku tidak bisa memperlihatkan kartu garansi dan dos Gawai yang ditawarkan tersebut.
Alhasil, korban lalu menghubungi polisi untuk datang. Tak berselang lama anggota Satreskrim Polres Sidrap datang mengamankan lelaki tersebut.
Dari tangan lelaki tersebut, polisi menemukan sejumlah handpone berbagai merek yakni 2 HP Vivo Y15s biru, HP Vivo Y15s green, HP Realme C11 biru, HP Y21s, HP V23e HP Y33s, sebuah Headset Bluetooth merk robot.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.450.000, sebuah Palu dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang pelaku gunakan.
Dari hasil interogasi, lelaki AF adalah merupakan pelaku spesialis pencuri handpone di konter korban AI yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rappang, Kecamatan Pancarijang, Sidrap.
AF melapor ke Polsek Panca Rijang tentang pencurian yang terjadi di konternya pada Rabu, 2 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 wita.
Sementara itu, pelaku mengakui dirinya telah melakukan aksi pencurian yang sebelumnya telah merencanakan dan menyiapkan peralatan palu dan besi pencungkil untuk melancarkan aksinya. (Wan)