ikut bergabung

Kejari Sidrap Musnahkan 2,6 Kg Sabu Seharga Rp3,3 Miliar


Sulsel

Kejari Sidrap Musnahkan 2,6 Kg Sabu Seharga Rp3,3 Miliar

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri kabupaten Sidrap kembali memusnahkan barang bukti hasil sitaan Juli 2021 hingga Februari 2022.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sedikitnya, ada 2,681,5542 Gram berat netto narkotika jenis sabu berhasil dimusnahkan, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidrap jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (02/03/2022).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara di blender lalu dilarutkan kedalam air dan proses terakhir dibuang ke selokan. Termasuk
barang bukti lainnya turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tak hanya sabu seberat 2,68 kilogram, Kejaksaan Sidrap juga memusnahkan barang bukti lainnya yakni 451 butir pil ekstasi berbagai jenis.

Termasuk 46 unit Gawai beragam merk, 20 buah modem dan 3 ATM, serta 6 bilah senjata tajam (Sajam), 15 alat set penghisap sabu/Bon dan 11 Wadah Tas serta 8 timbangan digital, 8 buah korek.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap H.Samsu Kasim,SH,MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas,SH,MH, Kasi Pidana Khusus Muh Ibrahim,SH, Kasi Datun Andi Unru,SH, Kasi Barang Bukti Andi Herlina,SH serta Kasi Intel Adytia,SHMH serta seluruh JPU dan Jaksa Fungsional lainnya.

Kajari H.Samsu Kasim disela-sela agenda rutin tersebut menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan durasi 3 periode triwulan yakni sejak Juli 2021 hingga Februari 202 dan berasal perkara dari tindak pidana kasus narkoba. 

Baca Juga :   Srikandi The-Za Serap Aspirasi di Tilanga Dan Mengkendek

Untuk barang bukti senjata tajam dimusnakan dengan car di gurinda dan barang bukti lainnya dimasukkan kedalam tong kemudian dibakar sampai hangus.

Kepala Seksi Barang Bukti, Andi Herlina menambahkan, pemusnahan ini merupakan periode pertama tahun anggaran 2022.

Perkara tersebut berasal dari tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dimulai Juli 2021 hingga Februari 2022 dari total 78 perkara umum.

“Perkaranya terdiri dari narkotika, ITE, pengancaman, penganiayaan, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya. Tersangkanya sebanyak 98 orang,”tandasnya. (Wan)

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top