ikut bergabung

Gandeng MK, Pemkab Luwu Timur Gelar Seminar Nasional


Sulsel

Gandeng MK, Pemkab Luwu Timur Gelar Seminar Nasional

MALILI, UJUNGJARI–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan Mahkamah Konstitutional (MK) Republik Indonesia mengadakan Seminar Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan UUD 1945, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Jumat (25/02/2022).

Kegiatan yang juga diadakan secara daring ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.

Turut hadir Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Wakapolres Luwu Timur, Manajemen PT. Vale, Stake holders terkait, Tokoh adat dan Tokoh masyarakat Luwu Timur.

Dalam pemaparan awalnya, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa, kedatangan tim Mahkamah Konstitusi RI ke Kabupaten Luwu Timur adalah sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap daerah yang mengelola sumber daya alam.

“Perusahaan Tambang Luwu Timur yakni PT. Vale Indonesia Sorowako, sudah mendapat Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup RI yang artinya pengelolaan SDA yang dilakukan PT. Vale sudah baik. Jika pengelolaan SDA yang dilakukan PT. Vale masih merah, dipastikan MK tidak akan datang ke Kab. Luwu Timur,” ungkapnya.

“Pihak MK ingin memastikan bahwa sejauh manakah pihak swasta menaati putusan MK, sehingga kami mendatangi daerah-daerah yang mengelola sumber daya alam termasuk pengelolaan Tambang Nickel di Luwu Timur,” tambah Prof. Guntur.

Baca Juga :   Rentan Terjebak Pelanggaran, Perempuan Harus Paham Aturan Kepemiluan

Sejalan dengan pemaparan Prof. Guntur, Dekan FH UNS, I Gusti Ayu kemudian memberikan alasan mengapa negara harus hadir dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam?.

”Pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik akan menyebabkan eksploitasi yang berlebihan. Karena setiap orang akan memaksimalkan pemanfaatan tanpa mempertimbangkan ketersediaan sumber daya alam dimasa mendatang. Contoh sumber daya alam jenis ini adalah sumber daya ikan, padang penggembalaan bersama, dan sumber daya air,” tutur I Gusti Ayu.

Tanpa adanya regulasi dari pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan SDA, sambungnya, kebebasan yang tidak terkendali atas eksploitasi SDA dapat mengakibatkan kerusakan bagi masyarakat itu sendiri.

Sementara itu dari Manajemen PT. Vale Indonesia (PTVI), Adli Lubis menyampaikan bahwa, aktivitas penambangan nickel PT. Vale dalam upaya penerapan energi terbarukan memiliki tiga pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 365 MW.

dibaca : 58

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top