JAKARTA, UJUNGJARI–Kuasa hukum pasangan calon 01, Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku Pihak terkait, membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang selaku Pemohon, dalam sidang lanjutan sengketa PSU Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025).

Dari beberapa pelanggaran, kuasa hukum pasangan calon petahana itu membeberkan adanya praktik politik uang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya yang menyeret oknum kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan sidang Mahkamah yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, kuasa hukum menyebut Polres Banggai telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan politik uang.

4 orang yang ditetapkan tersangka ternyata menjabat sebagai kepala desa. Sedangkan sisanya adalah tim sukses Pemohon dan 1 warga.

Sementara itu, ada juga 2 kepala desa yang telah ditangani oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pilkada, dan sudah diserahkan ke Bupati untuk sanksi administrasi.

Kuasa hukum juga menampilkan bukti penetapan tersangka dari Polres Banggai, dan bukti foto 3 kepala desa di Kecamatan Toili menerima uang ratusan juta dari tim sukses pasangan calon 03. (*)