Site icon Ujung Jari

Proyek Talud Tanakeke Seret 2 Tersangka Baru, Bos PT Selaras Dijebloskan ke Bui

TAKALAR, UJUNGJARI – Kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, kini menyeret empat orang tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada Selasa (29/04/2025)  menetapkan dua tersangka baru. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

Dua nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Z, pelaksana harian lapangan dari CV. Pitu Poetra Oetama, dan M, konsultan pengawas yang juga menjabat Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan.

Keduanya ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti kuat terkait dugaan korupsi proyek talud senilai Rp1,6 miliar yang dibiayai dari APBN 2023.

Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp696.823.200.

“Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Kajari Takalar, Tenriawaru saat pres rilis di aula Kejari Takalar, Selasa (29/04/2025).

Diketahui sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejari Takalar lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni J selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan J sebagai penyedia jasa dari CV. Pitu Poetra Oetama.

Proyek talud sepanjang 1.600 meter dengan tinggi 1,6 meter itu memicu sorotan setelah ditemukan mengalami kerusakan serius hanya beberapa bulan usai rampung.

Laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan 2024 langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan penyelidikan sejak Agustus 2024, yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul,” tegas Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar.

Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur tersebut, yang seharusnya menopang keselamatan lingkungan masyarakat pesisir, namun justru menjadi ladang korupsi berjamaah.

Exit mobile version