BANGGAI, UJUNGJARI--Jenderal Lapangan Masyarakat Toili Bersatu (MTB) Gus Akun mendesak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Banggai segera melimpahkan berkas perkara terangkanmoney politik dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Luwuk Banggai tahun 2025..
Desakan itu disampaikan Gus Akun saat menggelar unjuk rasa damai pada Senin 28 April 2025. Pengunjuk rasa mengecam keras oknum oknum yang berupaya merusak demokrasi di Kabupaten Banggai dengan melakukan Money Politik dalam Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada 05 April 2025 .
“Salah satu tuntutan Kami dalam aksi damai ini adalah dengan m eminta Gakkumdu untuk segera memproses ke meja persidangan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Money Politik. Tersangka adalah oknum Kepala Desa dan salah satu tim hukum pasangan calon.
Adapun yang telah ditetapkan tersangka oleh Gakumdu Banggai, kata Gus Akun, adalah
1. HC, tim kampanye dan hukum
2. Kades MA, berinisial RU
3. Kades JK, berinisial MA
4. Kades ST, berinisial SU
5. Lurah CE, berinisial MT
6. Kades SD, berinisial FS