Site icon Ujung Jari

Besok, Sidang Kasus Upal Mulai Digelar di PN Gowa, Hadirkan Terdakwa Syahruna, Ibrahim, Ambo Ala dan John

GOWA, UJUNGJARI.COM — Perkara kasus uang rupiah palsu (upal) yang menggegerkan Kabupaten Gowa pada akhir 2024 lalu kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa.

Sesuai jadwal yang dilangsir BKM dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, kasus upal ini disidang perdana mulai hari ini, Selasa (29/4) pagi di PN Gowa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gowa ST Nurdaliah yang dikonfirmasi pada Senin (28/4) siang mengatakan bahwa perkasa kasus yang sempat viral tahun kemarin lantaran diproduksi dan dicetak di salah satu ruang Perpustakaan Kampus UIN Samata Gowa ini, para tersangkanya telah diserahkan Kejari ke PN.

Penyerahan para tersangka dilakukan bertahap sesuai arahan dari pihak PN. Bahkan acara persidangan para tersangka yang berubah status jadi terdakwa pun akan dilakukan bertahap, tidak sekaligus.

“Iya kami semula menyerahkan keseluruhan tersangka sebanyak 18 orang dari 15 berkas perkara untuk disidangkan bersama, namun oleh pihak Pengadilan diminta bertahap. Para tersangka kita telah serahkan sesuai kelengkapan berkas masing-masing. Penyerahan tersangka kita lakukan bertahap mulai 21 April, 22 April, 24 April dan 28 April. Namun dari keseluruhan tersangka, masih ada dua berkas yang belum diserahkan ke Pengadilan yakni berkas Annar dan Kamarang serta Irfandy (Kamarang dan Irfandy satu berkas) karena masih dalam proses di tingkat JPU, ” jelas Nurdaliah.

Dari jadwal sidang yang ada, empat terdakwa akan menjalani sidang perdana Selasa besok yakni Syahruna, Ibrahim, Ambo Ala dan John.

Dikatakan Nurdaliah, kasus ini memang menyita perhatian publik apalagi tersangka berjumlah banyak dan melibatkan seorang pengusaha besar di Sulsel yakni Annar Sampetoding.

Khusus berkas Annar dan Kamarang serta Irfandy, saat ini masih dalam proses perampungan di penyidik Kejaksaan.

“Jadi dari 18 tersangka (15 berkas) ada 15 tersangka lainnya berkasnya sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk disidangkan atau sudah P31 yakni surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa. P31 Ini adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memindahkan berkas perkasa dari penyidik Kepolisian ke JPU untuk ditangani lebih lanjut dalam proses persidangan pidana. Selain itu masih ada juga berkas status masih P20 yakni berkas tersangka atasnama Suardi, Mas’ud dan Rahman. Sedang tersangka lainnya seperti Mubin, Sukmawati dan Sattaria, Haeruddin, Satriadi dan Ilham, Manggabarani serta Sri Wahyudi juga sudah P31, ” papar Nurdaliah. –

Exit mobile version