PANGKEP,UJUNGJARI–Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian mengelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa dan kelurahan Merah Putih Tahun 2025.
Sosialisasi ini berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33, intruksi presiden nomor 9 Tahun 2025, surat edaran menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi RI nomor 1 Tahun 2025.
Sosialisai ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengakselerasi pembentukan koperasi desa, kelurahan Merah Putih agar tercapai efektifitas dalam percepatan proses pembentukan Koperasi desa, kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini melibatkan Sekertaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan 103 Kepala Desa, kelurahan se Kabupaten Pangkep yang berlangsung di ruang pola sekretariat daerah Kabupaten Pangkep, Jl. Sultan Hasanuddin KM 3 Pangkajene. (Senin/21/4/2025).
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa, kelurahan Merah Putih Tahun 2025 ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assegaf.
Rahman berharap di tengah masyarakat dengan adanya koperasi ini di tingkat desa, kelurahan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Diharapkan di Kabupaten Pangkep Ini akan senantiasa muncul kalimat ditengah tengah masyarakat untung ada koperasi dan saya berharap agar mengikuti sosialisasi ini secara seksama sampai selesai, ” katanya.
Kepala dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Pangkep, Agustina Wangsa mengatakan, setelah sosialisasi ini dilakukan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh desa dan lurah akan melakukan musyawarah pembentukan koperasi.
“Kami isntansi terkait siap mendampingi. Di Pangkep, ada 103 desa dan kelurahan semoga bisa tercapai, ” ujarnya.
Hadirnya koperasi Merah putih diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.( Udi)