MAKASSAR. UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023, Senin 21 April 2025.
“Tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Makassar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah via telepon, Selasa (22/4/2025).
Tersangka, kata Alamsyah, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana akibat perbuatannya, tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan pengelolaan dana hibah pada KORMI Makassar sebesar Rp1.015.677.550.
Kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar,” ujar Alamsyah.
Ia mengatakan, untuk kepentingan penanganan perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan. (*)