MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Akademisi Universitas Hasanuddin Dr Hasrullah sangat menyayangkan terjadinya tindakan bergaya premanisme yang dilakukan salah satu oknum pengacara terhadap rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si
“Kampus itu lingkungan pendidikan, tidak dibenarkan orang luar bertindak dan bergaya premanisme. Apalagi kalau dia seorang pengacara yang tau aturan hukum,” ujar Hasrullah.
Untuk diketahui Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si saat itu sedang memimpin rapat senat di lantai 3 gedung rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu 19 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 10.30 WITA.
Tiba-tiba oknum pengacara berinisial MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas, yang menyatakan kalau Wihalminus bukan lagi pejabat rektor.
Penggagas KKN Kebangsaan itu mengatakan rapat senat merupakan rapat tertinggi dalam civitas akademika. Perbuatan tersebut telah merusak citra kampus.
“Kalau kejadian seperti itu terjadi saat digelar rapat senat itu tentu sangat disayangkan. Tidak boleh seperti itu. Bila terbukti melanggar hukum untuk segera ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Hasrullah.
Pengajar di Universitas Hasanuddin itu mengatakan persoalan tersebut harus masuk ranah kepolisian.
Dirinya berharap agar pihak kepolisian menegakkan hukum, agar dikemudian hari tak ada lagi aksi menggunakan gaya ala premanisme terjadi di perguruan tinggi yang ada di Makassar dan Indonesia.
Untuk diketahui, oknum pengacara berinisial HM itu telah resmi dilaporkan oleh Rektor Universitas Atma Jaya di Mapolrestabes Makassar. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN, tanggal 21 Maret 2025 lalu.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian Ketua LLDikti Wilayah IX Sulselbartra, Andi Lukman.
Dia melihat kisruh yang terjadi karena adanya dualisme pimpinan (Rektor) di Universitas Atma Jaya Makassar.
Agar tidak mengganggu jalannya proses perkuliahan Ketua LLDikti Wil IX Sulselbartra memanggil kedua belah pihak. Andi Lukman memfasilitasi permasalahan kepemimpinan di civitas akademika Universitas Atma Jaya Makassar
Pertemuan itupun berlangsung di gedung LLDikti Wil IX Sulselbartra, Jl. Bung, Tamalanrea Jaya, Makassar pada hari Selasa (25/3/2025) lalu.
Dari hasil pertemuan itu Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si adalah rektor yang resmi.
Dalam pertemuan itu juga disepakati 6 poin penting tentang kesepakatan pengelolaan universitas Atma Jaya Makassar.
Pertama, sepakat untuk menjaga suasana kampus tetap kondusif dan proses akademik berjalan sesuai ketentuan.
Kedua, sepakat untuk melakukan atau menjalankan pengelolaan akademik seperti semula.
Ketiga, sepakat untuk tidak ada perubahan pejabat struktural pada Perguruan Tinggi sampai adanya keputusan hukum yang mengikat berkenaan dengan yayasan;
Keempat, sepakat untuk adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi;
Kelima, sepakat untuk kepentingan keberlangsungan proses akademik, pengelolaan keuangan diserahkan kepada Perguruan Tinggi;
Keenam, sepakat untuk melakukan audit keuangan dalam penerimaan pembayaran yang selama ini berlangsung. (rhm)