*Bupati, Kades, dan Kajari Teken MoU Pendampingan Hukum APBD dan Dana Desa
SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sidrap resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dalam upaya mencegah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, di Kantor Bupati Sidrap. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syahruddin Alrif, bersama Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, SH, MH. Hadir pula Wakil Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah hingga pemerintah desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan pendampingan hukum dari pihak Kejari,” ujar Bupati Syahruddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH, MH, dalam sambutannya menyambut baik inisiasi kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan pemerintahan berjalan tertib dan sesuai regulasi.
“Kami siap memberikan bantuan, pendampingan, dan konsultasi hukum, sehingga setiap tahapan pembangunan dan pengelolaan keuangan, baik di tingkat kabupaten maupun desa, bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari persoalan hukum. Ini juga menjadi langkah pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan,” tegas Sutikno.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa maupun daerah. (Wan)