GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Pansus DPRD Gowa sedikit geram, pasalnya menemukan sebuah pabrik rokok yang berdiri di wilayah kota dan bukan dalam kawasan industri.

Selain karena berlokasi didalam kota tepatnya di Jl Tumanurung, Kelurahan Pandang-pandang (berdekatan dengan kantor PLN Sungguminasa), diduga pabrik rokok ini tidak mengantongi ijin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buktinya, saat belasan anggota Pansus DPRD Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik tersebut, pada Rabu (16/4), pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan satupun perijinan yang diakui ‘ada’.

Seorang karyawan bernama Fahis Rokman Sumarno yang mengaku sebagai Manager Produksi pabrik rokok tersebut, mengaku ijin-ijinnya ada. Namun Fahis berdalih jika pimpinannya sedang tidak ada dan semua perijinan ada sama pimpinannya.

Saat para anggota Pansus yang dipimpin Wakil Ketua l DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) bersama Wakil Ketua lll Tyna Hj Ti’no dan Abd Razak (Ketua Pansus) masuk ke dalam ruangan produksi, terpampang di dinding ruangan nama perusahaan CV AA Utama Sejahtera.

Ruang produksi rokok tersebut cukup luas. Didalamnya para anggota Pansus yakni Muh Kasim Sila, Wahyuni Nurdani, Nur As’ad Hijaz, Hardi Fuad Rumi, Muh Yunus Palele, Arfandi Parani, Fatmawati Bangsawan, Andi Lukman Naba, Ajim Zulfikar Natsir, Makmur Mangung dan Asnawi Syam, melihat serangkaian mesin peralatan pembuatan rokok.

Menurut Manager Produksi Fahis, rokok yang diproduksi pihaknya ada empat merk yakni rokok AA, Vale, Bold dan Starkot. Rokok produksinya ini, kata Fahis, memiliki harga variatif mulai Rp5.000 hingga Rp10.000 per bungkus dan dengan target pasar adalah kampung-kampung dan sasaran kalangan petani dan nelayan.

Fahis menjelaskan, perusahaan rokok dimana dia bekerja ini telah beroperasi sejak dua tahun lalu dan setiap hari bisa produksi sampai 600 bungkus per hari.

Melihat keberadaan pabrik rokok yang ada di tengah perkotaan bahkan disinyalir tidak mengantongi perijinan ini, maka Pansus akan membahas masalah ini lebih spesifik lagi di dewan.

“Kami akan mengundang pimpinan perusahaan rokok ini untuk menjelaskan tentang usaha rokoknya kenapa ada berproduksi di wilayah bukan kawasan industri. Wilayah Tumanurung itu kan wilayah kota dan bukan peruntukan industri. Kenapa bisa berdiri disitu. Selain itu, kita juga ragu akan ijin-ijinnya karena saat sidak tadi, managernya mengatakan semua perijinan dan persuratan ada pada pimpinannya. Kami akan menyurati dan mengundang direksi dan manager pabrik rokok ini untuk ke DPRD Gowa, ” kata HAR.

Dikatakan HAR, hari ini unsur pimpinan menyertai giat para anggota Pansus LKPj Bupati Gowa Tahun Anggaran 2024. Sekaitan itu, maka Pansus melakukan sidak dan kunjungan lapangan untuk mensingkronkan kegiatan pembangunan dan berbagai hal terkait pelaksanaan pembangunan tahun anggaran kemarin.

“Jadi Pansus turun melakukan kunjungan lapangan ini dan sasaran kunjungan tadi adalah sebuah pabrik rokok di Kecamatan Somba Opu, kemudian Puskesmas Samata dan Puskesmas Pallangga. Kunjungan lapangan ini, sebagai upaya pengawasan dan tentu kegiatan ini bertujuan untuk mendalami secara langsung kondisi riil objek pembangunan yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Gowa tahun anggaran 2024 lalu, ” jelas HAR lagi.

Ditanya, apakah salah satu merk rokok produksi pabrik rokok itu pernah digunakannya, politisi Partai Gerindra serta aktivis pemuda ini pun tertawa.

“Saya baru lihat juga rokok-rokok merk itu. Ada AA, Vale, Bold dan Starkot. Baru saya lihat. Yang jelas, nanti pihak pabrik kita undang ke kantor (DPRD) membawa semua berkas perijinannya. Kita mau dalami dulu, apakah betul ada ijinnya atau tidak. Tapi yang jadi tanda tanya kenapa bisa berdiri di dalam kota yang bukan kawasan industri,” kata HAR. –