JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu’ti mengatakan penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) kembali akan diaktifkan mulai tahun ajaran 2025/2026 ini.

Mu’ti menjelaskan, penjurusan tersebut ditujukan untuk menunjang tes kemampuan akademik (TKA). Tes itu bakal menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru. Artinya, seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tak sepenuhnya mengandalkan nilai rapor lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mu’ti menyebutkan, uji coba TKA berlangsung November nanti khusus bagi siswa kelas XII atau 3 SMA. Sementara siswa jenjang SD dan SMP mengikuti pada tahun berikutnya. Berbeda dengan ujian nasional (UN), tes itu tidak bersifat wajib. Tes bisa diikuti oleh mereka yang memang siap dan mampu menghadapi tes guna menambah penilaian individu.

Dia berharap TKA dan penjurusan di tingkat SMA bisa memberikan gambaran yang lebih jelas soal kemampuan siswa. Termasuk kecocokan siswa dengan program studi yang dipilih di jenjang perguruan tinggi.

Penerapan kembali penjurusan SMA juga memberikan kepastian kepada lembaga pendidikan di luar negeri mengenai standar penilaian yang jelas di Indonesia.

’’Jadi, pas Pak Nadiem dulu, diambil sampelnya saja. Banyak kampus di luar negeri enggak mau terima soalnya enggak jelas ukuran kemampuan pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,’’ katanya.

Mu’ti segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang kebijakan tersebut. Dengan demikian, permen itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 soal kurikulum pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. (jp)