GOWA, UJUNGJARI.COM — Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) salah satu dari 18 orang tersangka kasus uang rupiah palsu, kini telah dilimpahkan berkasnya oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa ke Kejaksaan Negeri.
Pelimpahan itu berlangsung Selasa (15/4) sekira pukul 13.20 Wita. Tersangka Annar Salahuddin Sampetoding atau ASS pun kini berada jeruji tahanan Kejari Gowa. Pengusaha Sulsel yang diduga sebagai otak pencetakan uang rupiah palsu yang selama ini viral karena diproduksi dalam lingkup perpustakaan kampus UIN Gowa di Samata, bakal diadili di Pengadilan Negeri Gowa usai menjalani pemeriksaan tahap dua oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Annar adalah satu dari 15 tersangka yang sudah dilimpahkan Polisi. Dari kasus yang rupiah palsu ini tercatat 18 tersangka. Hanya saja tiga orang tersangka belum diserahkan ke Kejari lantaran masih dalam tahap proses koordinasi penyidik Polisi.
Sebelumnya, Kejari Gowa menerima 11 tersangka Upal pada pertengahan Maret. Kemudian menyusul lagi pelimpahan tiga tersangka lainnya pada awal April 2025. Kini, Kejaksaan kembali menerima satu berkas tersangka yang sudah dinyatakan P21. Yakni tersangka Annar.
Annar dilimpahkan hanya dengan barang bukti beberapa lembar rekening koran bukti transferan dana ke Syahruna selaku pencetak. Annar sendiri dalam kasus ini diklaim berperan sebagai pemodal atau pemberi dana pembelian mesin cetak dan alat lainnya.
Dalam pemeriksaan tahap dua yang dilakukan Kasi Pidum Nurdaliah dan Kasi PAPBB Basri Baco, Annar sempat menyangkal tidak memodali pencetakan uang palsu tersebut. Kasus keterlibatan Annar inipun dirilis resmi Kejari Gowa dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muh Ihsan didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah dan Kasi PAPBB Kejari Gowa Basri Baco.
Seperti dikatakan Nurdaliah, Annar menyangkal memberikan modal untuk membeli mesin cetak untuk memproduksi uang rupiah palsu tersebut.
“Pak Annar menyangkali itu. Tapi ini berbeda dengan pernyataan tersangka Syahruna sendiri. Namun soal ini, kita akan lihat pada fakta-fakta persidangan nanti. Yang jelas tersangka Annar ini berperan sebagai pemberi modal. Makanya tersangka Annar ini jadi satu berkas juga, ” kata Kasi Pidum.
Dibeberkan Nurdaliah, dalam bukti transferan tertera tersangka Annar mentransfer beberapa kali jumlah uang ke rekening Syahruna untuk membeli mesin cetak dan alat-alat yang lain.
“Tapi menurut tersangka Annar, dia transfer untuk dipakai mencetak baliho sebab waktu itu katanya akan dia gunakan dalam pemilihan gubernur karena ceritanya tersangka Annar ini mau masuk ikut dalam Pilkada. Cuma tidak jadi masuk. Begitu alasannya. Tapi nanti dilihat di persidangan karena disitu ada saksi-saksi yang tentu akan menjelaskan tentang transferan pak Annar ini ke Syahruna. Ada beberapa kali transferan. Dan jumlah paling besar yang ditransfer pak Annar itu sesuai bukti rekening koran itu paling besar 300 juta rupiah yang katanya semua itu untuk membiayai kebutuhan pencetakan stiker dan baliho. Mesinnya sendiri dibeli di Jakarta, ” jelas Nurdaliah.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, kasus ini awalnya diproses penyidikan melalui Polres Gowa. Tugas kejaksaan, kata Soetarmi hanya menerima tersangka dan barang bukti yang diajukan oleh penyidik.
“Dan hari ini kami menerima penyerahan satu orang tersangka lagi dari pihak Polres Gowa. Terkait masalah tindak pidana membuat mencetak mengedarkan uang rupiah palsu, nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) tentang apa saja peran dari pelaku, bagaimana prosesnya, masalah apa yang dilanggar, nanti kita akan lebih dalam memeriksa pelaku dan setelah itu nanti JPU akan menentukan sikap sebagaimana dalam perkara ini, ” kata Soetarmi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel ini mengatakan, perkara ini segera akan diperiksa mendalam. Dan minggu depan 13 berkas perkara dengan 15 tersangka segera diserahkan ke Pengadilan.
“Semoga pemeriksaan segera kelar dan minggu depan 15 tersangkanya kita akan serahkan ke Pengadilan. Terkait masalah peran masing-masing tersangka, nanti kita lihat fakta persidangan. Yang jelas, yang bersangkutan ini yang kita ketahui ya cukup memberikan kontribusi dalam kasus ini, yakni memberikan modal di dalam kegiatan pencetakan uang. Yang bersangkutan adalah pembeli mesin atau pemodal. Nanti kita lihat lebih lanjut di persidangan nanti. Yang jelas untuk ancaman hukumannya itu sesuai ketentuan undang-undang sekira 15 tahun penjara, ” jelas Soetarmi. –