BOGOR,UJUNGJARI.COM — Pabrik uang palsu kini ditemukan lagi. Setelah penemuan pencetakan uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan, kini kasus serupa ditemukan di Bogor, Jawa Tengah.
Adalah Polsek Tanah Abang yang berhasil mengungkap pabrik uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/13, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat itu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS. Nilai total barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (7/4). Sebuah tas mencurigakan dilaporkan ditemukan di rak salah satu gerbong kereta. Petugas kepolisian pun memancing pemilik tas hingga kembali mengambil tas mencurigakan itu.
Tak lama setelah menunggu di lokasi, seorang pria berinisial MS, 45, datang mengambil tas tersebut. Saat diperiksa, MS sempat enggan menunjukkan isi tas, namun akhirnya mengakui bahwa isi tas itu merupakan uang palsu.
“Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316.000.000 uang palsu yang ia bawa,” ujar Haris saat press conference di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4).
Penyidikan pun meluas hingga ke kawasan Mangga Besar. Dua pelaku tambahan, BI, 50, dan E, 42, berhasil diamankan. Mereka adalah penjual dan penyedia uang palsu tersebut. Di sana ditemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp451.700.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar Amerika di dalam kamar hotel di Mangga Besar.
“Dari kedua pelaku tambahan ini berhasil kita amankan juga uang rupiah yang diduga palsu yang itu bernilai fantastis,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali membekuk dua pelaku lain, BS, 40, dan BBU, 42, yang diketahui sebagai rekan lama dalam peredaran uang palsu.
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke Subang, Jawa Barat. Di sana, pria berusia 70 tahun berinisial AY ditangkap sebagai perantara antara pengedar dan produsen uang palsu. Dari AY, tim kepolisian menuju pabrik uang palsu di Bogor dan berhasil membekuk pelaku utama produksi uang palsu berinisial DS, 41, yang beroperasi di rumah tertutup milik LB, 50.
“Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini,” jelas Haris.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 7.500 lembar kertas F4 setengah jadi, 15 lembar uang palsu pecahan USD 100, 1 unit mesin penghitung uang, 21 unit printer, 2 unit meja potong besar & 1 alat potong kertas A3, 1 set meja dan screen sablon dan 1 mesin pengering, 1 uang master pecahan Rp 100.000 dan 1 lembar USD 100.
Polisi juga mengamankan bahan mentah seperti berbagai jenis tinta, kertas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk meniru fitur keamanan uang asli, termasuk garis bayangan dan hologram.
“Untuk 8 pelaku ini akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Yang akan kita kenakan pasal 26 Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman sanksinya itu sekitar 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” tegas Haris.
Polisi belum memastikan pabrik uang palsu di Bogor ini punya kaitan dengan percetakan dan peredaran uang palsu yang pernah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Desember 2024 lalu. (jp)