GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus uang palsu kini terus bergulir. Setelah penyidik Polres menyerahkan delapan berkas 11 tersangka berikut barang buktinya pada bulan lalu, kini penyidik kembali menyerahkan tiga berkas tahap dua untuk tiga tersangka kasus upal lainnya. Ketiga tersangka disertai sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka tersebut yakni Muh Syahruna, Ambo Ala dan John. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam pembuatan uang palsu yang dicetak di kampus UIN sejak September 2022 lalu.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa Nurdaliah Sahar kepada media, Selasa (8/4) sore mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Syahruna berperan sebagai pembuat uang palsunya, Ambo Ala berperan membantu proses pembuatan upal di UIN sedang John yang menyiapkan sarana di Jl Sunu.
“Jadi ketiga tersangka ini adalah bagian dari 11 tersangka yang telah kami terima sebelumnya dari penyidik Polres dengan total 15 berkas dari 18 tersangka. Jadi yang tiga orang ini juga sudah P21. Sekarang sudah ada 14 tersangka upal yng telah kami terima (P21). Jadi setelah penyerahan tadi bersama barang buktinya, kami akan proses pemeriksaan kembali kepada tersangka. Dan kami upayakan kita dorong ke Pengadilan Negeri agar sidangnya satukaligus. Hanya saja soal kapan sidangnya kami tidak tahu karena itu berdasarkan kewenangan pihak Pengadilan. Hakim yang menentukan bukan kami, ” terang Nurdaliah.
Dijelaskan Nurdaliah, bersamaan ketiga tersangka, diserahkan pula barang bukti namun tidak semua dibawa ke Kejaksaan karena tidak ada ruang penyimpanan di Kejaksaan.
“Makanya sebagian barang bukti kami masih titip di Polres seperti mesin percetakan karena selain besar juga berat untuk dibawa-bawa. Jadi ada tempat penyimpanan di Polres. Ada juga barang bukti berupa gypsun yang dipakai para tersangka untuk meredam suara ketika sedang produksi. Itu juga kami titipkan di Polres karena takutnya kalau dibawa ke sini (Kejaksaan) rusak. Yang dibawa ke sini berupa kertas cetak, ada printer, ada komputer, ada tinta, dan ada barbuk bermacam-macam lainnya termasuk guntingan kertas yang sudah berupa uang dan barbuk lainnya yang sifatnya ringan dan tidak makan tempat, ” jelas Kasi Pidum Kejari Gowa.
Khusus upal yang jadi barbuk dan diserahkan ke Kejaksaan bersama tiga tersangka tersebut, dikatakan Nurdaliah, kurang lebih 400 lembar yang belum dicetak dan upal belum digunting kurang lebih 400 juta.
“Menurut tersangka Syahruna saat pemeriksaan awal kami, dia mencetak itu kurang lebih 650 juta rupiah dan itu yang beredar. Dan menurut tersangka bernama Andi Ibrahim waktu kami tahap dua pada waktu bulan Ramadan lalu, sudah ada kurang lebih 150 lembar (pecahan 100) yang telah diedarkan di luar, ” jelas Nurdaliah.
Ditanya soal status Annar Salahuddin Sampetoding, Kasi Pidum mengatakan, dalam waktu dekat berkas Annar akan dilimpahkan juga ke Kejari. Kemungkinan Kamis. –