JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan regulasi baru tentang standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi. Regulasi itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri bernomor 14 tahun 2024. Peraturan ini ditandatangani Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotejo, 18 Oktober 2024 lalu.

Ada beberapa pasal yang mengatur secara teknis pengelolaan organisasi olahraga prestasi. Mulai dari persyaratan ketua dan pengurus hingga honor pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 16 poin 6 ditegaskan bahwa Ketua pengurus beserta perangkat Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal ini dianggap kontroversi karena selama ini operasional KONI termasuk honor pengurus dan staf bersumber dari hibah APBD.

Selanjutnya pada Pasal 17 dijabarkan ketentuan dan syarat yang harus dimiliki calon ketua umum KONI. Persyaratan itu antara lain memiliki pengalaman menjadi pengurus Organisasi Olahraga paling singkat 5 (lima) tahun; memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak; tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan, tidak sedang menduduki jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi, dan tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, calon ketua pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi juga harus menandatangani beberapa dokumen. Di antaranya surat pernyataan komitmen menjamin keberlanjutan organisasi serta surat pernyataan kesanggupan untuk
mengupayakan sumber pendanaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Diminta Direvisi

Dianggap mengecilkan peran KONI, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, didesak untuk direvisi. Hal ini disebut menimbulkan keresahan di struktur kepengurusan KONI mulai tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini menjadi bahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KONI Pusat bersama KONI se-Indonesia Januari 2025 lalu. Sejumlah daerah menyatakan keberatannya atas Permenpora 14/2024 tersebut.

Menyikapi keresahan itu, Ketua Umum KONI Pusat Letjen (Purn) Marciano Norman, mengaku telah melayangkan surat kepada Menpora untuk merevisi Permen tersebut, berdasarkan masukan seluruh anggotanya, baik di pusat maupun di daerah. (win)