MAKASSAR. UJUNGJARI–Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus pemotongan 10 persen pencairan Biaya Operasional (BOP) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan) Takalar,  Mencuat. Itu setelah adanya pengakuan sejumlah pegawai di Setwan Takalar, yang gundah gulana dengan adanya pemotongan yang tidak jelas dasar hukum serta peruntukannya.

Terkait dugaan pungli tersebut, aktivis Dewan Pimpinan Nasional (DPN)  Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera membentuk tim,  mengusut tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan harus menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi. Jika terbukti ada yang melakukan pungli maka yang bersangkutan harus diseret ke hadapan hukum,” tegas Ramzah.

Ramzah juga meminta agar para aktivis antikorupsi korupsi, khususnya di Kabupaten Takalar, untuk ikut melakukan pemantauan melekat terkait penggunaan SPPD para anggota dewan.

“Selain SPPD pegawai Setwan Takalar, SPPD anggota dewan serta penggunaan jatah BBM untuk pimpinan dewan juga harus diawasi. Jika ditemukan ada dugaan manipulasi segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan)  DPRD Takalar, Jamaluddin Daeng Sese yang dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut, Minggu ( 06/04/2025) mengaku sangat terkejut.

“Saya juga kaget. Di awal masuk kantor pasca libur lebaran ini, kami akan melakukan rapat untuk membahas masalah ini. Saya harus tahu, kalau betul ada pemotongan, siapa yang melakukannya?,” kilah Jamaluddin.

Diketahui, sebelum menjabat Sekwan Takalar, Jamaluddin adalah mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar. Saat kasus dugaan korupsi dana BBM di DLHP Takalar, berproses hukum, Jamaluddin menjadi salah satu pejabat yang jadi terperiksa di Kejaksaan Negeri Takalar. (*)