MAKASSAR,UJUNGJARI.COM – Masyarakat Pulau Barrang Caddi, Kota Makassar, yang diinisiasi oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sipakatau bersama Kelompok Pelestari Penyu, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, dan kelompok nelayan, bersama-sama menyepakati penetapan wilayah Daerah Perlindungan Laut (DPL), Selasa (25/03/2025).
Kesepakatan ini ditandatangani oleh masyarakat di Kantor Kelurahan Barrang Caddi dan turut disaksikan serta ditandatangani para pihak yang hadir, termasuk Lurah Barrang Caddi, perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel), Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata, Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, dan Yayasan Kitaji Pinisi Indonesia (YKPI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami, masyarakat Pulau Barrang Caddi, bersama pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk menetapkan Daerah Perlindungan Laut di Perairan Pulau Barrang Caddi sebagai upaya pelestarian ekosistem laut dan sumber daya perikanan,” ujar Tabrani, Ketua Pokmaswas Sipakatau, saat membacakan kesepakatan bersama.
Proses kesepakatan ini difasilitasi oleh Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dengan dukungan dari Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) sejak Juni 2024 melalui program penguatan Kelompok Perikanan yang mendukung pengelolaan berkelanjutan di Pulau Barrang Caddi.
Tabrani menyampaikan bahwa dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat dapat melindungi dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah DPL guna mendukung kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem terumbu karang. Wilayah DPL mencakup lokasi Vertical Artificial Reef (VAR) atau daerah rehabilitasi terumbu karang yang diinisiasi oleh YKPI bersama Kelompok Pelestari Penyu dengan dukungan Yayasan KEHATI.
“DPL berada di sekitar lokasi rehabilitasi terumbu karang dan akan ditandai dengan pemasangan pelampung sebagai batas perlindungan. Di dalam wilayah DPL, dilarang membuang jangkar, melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak, serta membuang sampah,” jelas Tabrani.
Selain penandatanganan kesepakatan, Pokmaswas Sipakatau Bersama para pihak melakukan patroli bersama di sekitar perairan Pulau Barrang Caddi menggunakan kapal patroli dari CDK Mamminasata. Walaupun tidak mendapatkan pelanggaran, Pokmaswas mendapatkan pembelajaran bagaimana melakukan pemantauan, pendokumentasian dan pencatatan di lapangan.
Muhammad Fauzi Rafiq, Koordinator Program Perikanan YKL Indonesia, menyampaikan bahwa tata kelola berbasis masyarakat dengan dukungan multipihak ini saling terintegrasi melalui penguatan pengawas lokal dan sinkronisasi pengelolaan kawasan.
“Kegiatan awal yang kami lakukan bersama masyarakat adalah penyusunan profil perikanan, kemudian pembentukan serta penguatan kelompok pengawas hingga akhirnya disepakati DPL. Rangkaian inisiatif ini diharapkan menjadi solusi terhadap menurunnya kualitas perairan laut di Pulau Barrang Caddi akibat pemanfaatan yang tidak berkelanjutan,” ungkap Fauzi Rafiq.
Inisiatif masyarakat ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. “Kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Jika disebut DPL, berarti ini adalah zona inti atau area yang tidak boleh dimanfaatkan. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan area dan jenis, BPSPL Makassar siap mendukung,” ujar Munandar Jakasukmana dari BPSPL Makassar.
Hal senada disampaikan oleh Deasy Ariani Amin dari Bidang Pengawasan DKP Sulsel. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang lahir dari masyarakat terbukti efektif dalam perlindungan laut karena masyarakat merupakan garda terdepan dalam pengawasan.
“Kesepakatan ini lahir dari keinginan masyarakat sendiri. Kami sebagai pembina Pokmaswas berharap kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik. Jika ada kendala di lapangan, silakan hubungi kami,” ujar Deasy.
Ahmad Saenal dari CDK Mamminasata menambahkan bahwa kehadiran Pokmaswas sangat membantu pemerintah dalam pengawasan perairan, mengingat keterbatasan jumlah patroli di kawasan pulau.
“Yang perlu diingat, tugas Pokmaswas adalah melihat, mendengar, mencatat, dan melaporkan. Yang tak kalah penting, mereka harus menjadi contoh dalam pemanfaatan laut secara berkelanjutan. Jadi, jangan melakukan penindakan sendiri, tetapi laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” jelas Ahmad Saenal.
Sementara itu, Lurah Barrang Caddi, M. Syahrid, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat serta para pihak yang mendukung inisiatif ini.
“Berbicara tentang laut, memang diperlukan kerja sama dari banyak pihak. Sebagai pemerintah yang berada di garis depan, kami sering menerima laporan terkait berbagai pelanggaran. Apalagi, banyak yang datang dari luar wilayah. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi adanya DPL ini,” pungkasnya.