KEPULAUAN SELAYAR,UJUNGJARI.COM–Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Selayar, Asnawi Dahlan, S.T. menyatakan mengundurkan diri pasca 35 dari 50 staf mensomasi dirinya untuk tidak lagi memimpin PDAM Kepulauan Selayar.
Pernyataan pengunduran diri Asnawi disampaikan langsung dalam Rapat Darurat yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, pada Jum’at, 28 Maret 2025 malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, Andi Arpin, S.S., khusus untuk membahas persoalan-persoalan yang terjadi di internal Perumda Air Minum Tirta Tanadoang tersebut. Sehari sebelumnya, rapat yang sama juga dilaksanakan dengan mengundang staf PDAM Kepulauan Selayar.
“Secara lisan tadi saya sudah menyampaikan pengunduran diri, besok baru memasukkan surat tertulis ke Komisi I DPRD Kepulauan Selayar,” kata Asnawi seperti dikutip dari satulayar.com Jum’at (28/3/2025) malam.
Menurut Asnawi, langkah pengunduran diri itu diambil karena sebagian besar staf PDAM telah tidak menginginkannya lagi memimpin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tana Doang.
“Sebanyak 35 dari 50 karyawan telah mensomasi dan meminta saya mundur, karena dianggap sudah tidak bisa lagi mengatur perusahaan,” ucapnya.
Asnawi pun mengungkapkan alasan para karyawan tersebut mensomasi dirinya karena mereka tidak menerima gaji di bulan Maret 2025, dikarenakan pemasukan yang sedikit sehingga kondisi keuangan perusahaan tidak mencukupi untuk menggaji karyawan.
“Pendapatan perusahaan kurang karena saat ini sekitar 2.500 meteran pelanggan rusak. Sehingga sekalipun banyak pemakaian maka akan tetap terhitung nol pemakaian. Ini semua menjadi beban bagi perusahaan, meteran mau diganti tapi tidak ada anggaran,” ungkap Asanwi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, Andi Arpin, S.S., saat dikonfirmasi membenarkan pengunduran diri Direktur Perumda Air Minum Tirta Tana Doang. Ia mengatakan jika sudah 2 (dua) hari ini pihaknya menggelar rapat untuk membahas masalah internal di PDAM.
“Kemarin malam kami mengundang para staf dan malam ini kami mengundang Dirut untuk dimintai klarifikasinya. Namun tadi sebelum rapat ditutup, Dirut PDAM Asnawi Dahlan memberikan pernyataan untuk mengundurkan diri” jelas Andi Arpin.
Menanggapi hal itu, Andi Arpin mengungkapkan bahwa pasca pengunduran diri Dirut Perumda Tirta Tanadoang tersebut, selanjutnya akan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar.
“Tentu menjadi kewenangan Bupati Kepulauan Selayar, apakah akan mengangkat pelaksana tugas, baru kemudian membuka seleksi calon Dirut yang dapat memajukan dan meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan bagi pelanggan PDAM di Kepulauan Selayar,” pungkas Andi Arpin.