MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tokoh Masyarakat Kelurahan Tikala, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Agus Salim mendesak Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Polres Toraja Utara untuk segera menghentikan aktivitas penambangan galian C di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Prof Agus menyebutkan, selain aktivitas penambangan galian C yang dimaksud berada dalam kawasan pariwisata Marimbunna sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Toraja Utara tahun 2013, juga sangat meresahkan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dampaknya sudah jelas, selain merusak kawasan wisata, juga aktivitas truk pengangkut tambang yang melewati jalan pemukiman sepanjang hari bahkan hingga tengah malam atau sekitar pukul 12 malam mereka masih melintas,” sebut Prof Agus dalam keterangan persnya di Makassar, Jumat (28/3/2025).
Seharusnya, menurut Prof Agus, aktivitas penambangan itu memiliki jalan khusus untuk pengangkutan hasil penambangan dan itu diatur dalam Undang-undang tentang pertambangan. Bukannya, kata dia, justru melewati jalan pemukiman warga yang dibangun secara swasembada.
“Jadi sejak beroperasi, truk-truk tambang mereka melewati jalan pemukiman warga, mereka tak bangun jalan khusus. Malah ironisnya warga sempat dilapor ke polisi oleh perusahaan tambang tersebut dengan tuduhan menghalangi aktivitas produksi tambang,” ungkap Prof Agus.
“Padahal warga saat itu sedang memperbaiki jalanan pemukiman yang rusak akibat aktivitas truk tambang secara swasembada (patung-patungan sesama warga), eh malah mereka dilapor ke polisi. Kan aneh, mereka yang merusak jalan, eh warga yang memperbaiki secara swasembada malah yang dipolisikan sama mereka,” Prof Agus menambahkan.
Meski demikian, Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar (UKI Paulus Makassar) itu mengaku mengapresiasi sikap Kapolres Toraja Utara yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara yang saat itu bertindak tegas dan tidak melanjutkan laporan yang menyudutkan warga setempat.
Namun, ungkap Prof Agus, sebaliknya laporan warga atas aktivitas tambang yang diduga merusak kawasan wisata dan sumber air yang cukup besar yang ada di bawahnya yang selama ini dimanfaatkan mengairi puluhan hektare persawahan warga itu ke Polres Toraja Utara itu sementara berjalan.
“Dan kita harap laporan pengaduan warga tersebut bisa diproses hingga tuntas,” ujar Prof. Agus.
Dia menyebutkan, warga setempat melalui Tim Kuasa Hukumnya yakni Anthonius T. Tulak, Dr. Elfran Bima Muttaqin, Daud Arianto Pakanda dan Palentinus T Tasik sebelumnya memang telah mengadukan aktivitas tambang yang dimaksud ke Polres Toraja Utara.
“Sekali lagi kita harap aduan masyarakat ini diproses lebih lanjut hingga ada kepastian hukum,” jelas Prof Agus.
Dia meminta agar pihak kepolisian juga mendalami adanya dugaan kesalahan prosedural dalam penerbitan sejumlah dokumen perizinan tambang tersebut. Karena kami yakin kuat dugaan penerbitan izinnya itu tidak prosedural. Salah satunya warga setempat yang jelas berdampak tidak pernah dilibatkan semua dalam pembahasan izin-izinnya yang bersifat prinsip seperti izin lingkungan (amdal) dan lainnya.
Tak hanya itu, dalam wilayah penambangan galian C di lokasi yang dimaksud, sebut Prof Agus, juga di sekitarnya terdapat puluhan pemilik lahan yang juga sama sekali tidak pernah dilibatkan apalagi disebut menerima hak atas lahannya yang telah beralih fungsi menjadi lokasi penambangan galian C.
“Jadi kita harap kepolisian mengusut lebih lanjut adanya dugaan kesalahan prosedural dalam kepemilikan izin tambang oleh perusahaan yang ada di lokasi tersebut. Karena dugaan kuat izin diberikan tanpa prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang,” Prof Agus menandaskan. (**)