SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Muhammad Irwan Ghazali (40), seorang bos musik gambus di Kabupaten Sidrap, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, pada Minggu (16/3/2025) pukul 18.45 WITA.

Ia mengalami luka tebas di leher, bahu, dan tangan akibat serangan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku AP (19) diketahui merupakan mantan personel musik gambus Al Ghazali.

Ia tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal upahnya sebesar Rp1,5 juta tak kunjung dibayarkan sejak ia aktif di grup musik tersebut pada 2023 lalu.

Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong SH, SIK,MH yang memimpin press release yang dihadiri Bupati Sidrap H.Syaharuddin Alrif, Ketua DPRD Sidrap H.Tahyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin dan wakil Kajari dan Pengadilan Negeri Sidrap.

Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan secara detail pengungkapan kasus ini. “Tidak Perbuatan Kejahatan yang Sempurna, Alhamdulillah 10 hari pasca kejadian kita berhasil ungkap kasus ini,”ungkap AKBP Fantry Taherong.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pelaku AP beberapa kali menagih upahnya kepada korban, Wawan, namun selalu gagal mendapatkan haknya. Amarahnya memuncak, hingga akhirnya ia menganiaya korban tanpa ampun. Korban sempat melawan dengan menendang pelaku, namun hal itu justru membuat AP semakin emosi dan kembali menebasnya.

Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV serta mengidentifikasi barang bukti yang digunakan pelaku, seperti motor, jaket, dan sandal.

Hanya dalam waktu 21 menit, AP mengeksekusi korban di dalam rumah, kemudian mencuci tangan, parang, serta jejak kakinya untuk menghilangkan bukti.

Selain itu, pelaku juga mengambil ponsel korban sebagai bentuk pelunasan utangnya. Namun, ia akhirnya tertangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang panjang, jaket, sandal, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku. AP dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Pelaku AP kini mengaku menyesali perbuatannya, namun hukuman berat telah menantinya. (Wan)