MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Perumda Air Minum Kota Makassar terus berupaya memberikan jaminan terhadap produk yang dihasilkan, kali ini dari segi jaminan halal. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 pasal (4) mengatur bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa produk yang wajib sertifikat halal yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perumda Air Minum Kota Makassar yang bergerak dalam sektor air bersih sebagaimana salah satu produk wajib yang disebutkan menjamin bahwa air yang mereka produksi telah sesuai dengan kepastian hukum dan jaminan produk halal.
Hal tersebut ditegaskan setelah tanggal 20 Maret 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Halal yang dokumennya telah diterima langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, Rabu (26/3).
Beni Iskandar menyampaikan rasa syukur atas penerbitan sertifikat tersebut karena menjadi perlindungan konsumen bagi air yang dikonsumsi pelanggan dan juga akan membantu semua pelanggan yang bergerak di sektor industri maupun UMKM makanan/minumam dalam hal pengurusan sertifikasi halal bagi produk usahanya.
Beni menambahkan bahwa bahan baku/bahan tambahan dalam proses air baku menjadi air bersih diperiksa dan dipastikan kehalalanya oleh Lembaga Pendamping Halal.
“Kesehatan (thayyibah) air bersih yang kami produksi telah memenuhi syarat Permenkes 2/2023,” tambahnya.
Semua hasil audit oleh Lembaga Pendamping Halal diajukan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 20 Maret 2025 dan fatwa dari MUI menyatakan bahwa air bersih yang diproses dari semua IPA milik Perumda Air Minum Kota Makassar layak mendapatkan sertifikat halal.