SINJAI,UJUNGJARI.COM– Waterpark Fafaliang yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, destinasi wisata yang diresmikan pada 24 Februari 2024 ini diduga belum mengantongi dokumen lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kehadiran Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, saat pembukaan tempat wisata ini memang diapresiasi. Namun, sorotan muncul karena Fafaliang yang menyediakan wahana permandian kolam renang di sempadan sungai, diduga melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekhawatiran semakin meningkat dengan adanya penambahan wahana baru, yaitu air terjun buatan dan vila, padahal dokumen lingkungan untuk bangunan pertama pun belum diselesaikan. Selain itu, tempat permandian ini diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang memperkuat dugaan bahwa limbah berbahaya langsung dibuang ke sungai.
Hal ini tentu saja mengancam kehidupan biota air dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
Pengamat Lingkungan, Zulkifli Nasir, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap permandian Fafaliang. “Pemerintah daerah kabupaten Sinjai harus mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat,” tegasnya.
Zulkifli juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan audit lingkungan yang transparan untuk memastikan operasional waterpark ini tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Apalagi, lokasi permandian ini berada di area yang pernah dilanda banjir bandang dahsyat pada tahun 2006, yang menelan banyak korban jiwa dan menghancurkan pemukiman padat penduduk.(TIM)