KEPULAUAN SELAYAR,UJUNGJARI.COM – Dua Warga Kecamatan Pasimasunggu mengklaim santunan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (25/3/2024) malam.
Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Muhtar, M.M di sela-sela kunjungan Safari Ramadan di Mesjid Besar Miftahussalam Desa kembangragi Kecamatan Pasimasunggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan JKM sebesar Rp42 Juta diserahkan kepada Sitti Norma Warga Desa Teluk Kampe yang merupakan ahli waris dari almarhum Borahima seorang pekerja rentan yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum Borahima telah terdata dan terdaftar pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara penerima santunan JKM lainnya adalah Darwina, mengklaim sebesar 10 Juta Rupiah. Darwina adalah warga Desa Labuang Pamajang Kecamatan Pasimasunggu, ahli waris dari almarhum Abd. Saling yang juga adalah seorang pekerja rentan yang telah tergabung dalam program JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar berharap, santunan JKM yang diserahkan itu setidaknya dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan, agar ahli waris sebagai penerima santunan tetap bisa produktif untuk kelangsungan hidup kedepannya.
Kepada pewarta, Wabup Muhtar mengatakan bahwa dari aspek sosial, masyarakat harus dilindungi. Salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah kata Wabup Muhtar adalah program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan.
“Alhamdulillah, tahun ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengalokasikan anggaran satu milyar lebih untuk iuran perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan,” ucap Wabup Muhtar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Selayar Firdaus menyampaikan Terima kasih kepada Pemda Kepulauan Selayar atas dukungannya selama ini. Firdaus menyebut Pemda Kepulauan Selayar telah memberikan perhatian penuh kepada pekerja, baik formal maupun informal yang ada di Bumi berjuluk Tanadoang ini.
Hal ini kata dia, dibuktikan dengan adanya penganggaran untuk kepesertaan pekerja rentan sebanyak 7.714 orang di tahun 2025, yang saat ini sudah berjalan selama 4 tahun terhitung sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Ditanya dengan kepesertaan almarhum Abd. Saling yang oleh ahli Waris hanya mengklaim sebesar 10 juta rupiah, Firdaus menjelaskan bahwa kepesertaan almarhum sempat terputus dan tidak terbayarkan lagi, tetapi karena masih ada grace period sehingga masih berhak mengklaim sebesar 10 juta rupiah.
“Seandainya pembayaran iurannya tidak terputus, maka ahli waris bisa mengklaim sebesar 42 juta rupiah,” tutup Firdaus. (im)