MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tuduhan penggelapan dana Rp10 miliar kepada John Chandra Syarif selaku pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPAJTM) periode 2017/2022 dibantah keras oleh ahli warisnya.
Melalui kuasa hukumnya, Muara Harianja, ahli waris pembina YPAJTM periode 2017/2022 menegaskan, pihak yang menuding dugaan penggelapan tersebut harus membuktikan bahwa merekalah sebagai pemilik duit sebanyak itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak yang dimaksud adalah Raymond Arfandi cs yang mengaku sebagai pengurus YPAJTM saat ini.
“Kalau dikatakan mengadakan penggelapan dan lain-lain, coba dibuktikan. Selama ini yang memberikan konstribusi sampai Atma Jaya sebesar ini hanya pembina yang bernama John Chandra Syarif (Almarhum). Yang lain ditantang, buktikan apa kontribusinya,” tutur Muara Harianja.
Muara juga menegaskan bahwa ahli waris pembina Yayasan Atma Jaya Makassar telah memecat Wihalminus Sombo Layuk sebagai rektor karena dianggap melakukan pelanggaran dan melampaui kewenangannya.
Dia melanjutkan, Rektor
Wihalminus Sombo Layuk disebut terlalu jauh mencampuri urusan Yayasan Atma Jaya Makassar. Salah satunya mengumpulkan dekan untuk bertemu pihak yang mengklaim pengurus yayasan baru.
“Kita bahkan sudah laporkan ke Polda Sulsel pada 17 Maret 2025 atas dugaan penggelapan fasilitas milik yayasan,” ungkap Muara Harianja.
Ia juga menampik telah melakukan penganiayaan terhadap Wihalminus Sombo Layuk.
Muara menyebut, pihaknya hanya meminta Wihalminus agar tidak lagi berkegiatan di Rektorat Atma Jaya karena telah dipecat.
Pihak yayasan juga telah memberikan peringatan kepada Wihalminus dan pejabat lainnya sebelum dilakukan tindakan pengusiran.
Muara Harianja mengatakan, Alex Walalangi dan Raymond Arfandy yang mengklaim sebagai pengurus YPAJTM berdasarkan akta terbaru, disebut tidak sah dan saat ini akta pendirian tersebut digugat ke pengadilan.
Gugatan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN Mks.
“Kami menggugat akta nomor 34 yang diklaim sebagai akta pengurus yayasan baru yang terbitkan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ujar Muara Harianja saat ditemui di Kota Makassar, Senin (24/3) malam.
“Akta ini cacat hukum terutama nama Alexander Walalangi karena persoalan NIK (nomor induk kependudukan). Sebelumnya, dari nama Alex Walalangi menjadi Alexander Walalangi. Harus ada izin pengadilan dong untuk ubah nama,” sambung Muara.
Muara Harianja menepis pernyataan yang menyebut terjadi dualisme atau dua kepengurusan pada yayasan Atma Jaya Makassar.
Ia menegaskan, sejumlah pihak tersebut membuat akta pengurusan yang baru berdasarkan hasil rapat di Keuskupan bersama 11 orang yanh mengklaim sebagai pengurus.
Padahal kata Muara Harianja, kampus Atma Jaya Makassar tidak memiliki hubungan secara struktural dengan Keuskupan seperti Atma Jaya Katolik di Jakarta.
“Pembinanya siapa, yaitu Alex Walalangi. Padahal ia telah dipecat per tanggal 5 September 2024 berdasarkan hasil rapat yayasan dan semua ada bukti-buktinya,” jelas Muara.
Untuk itu, ahli waris pembina Yayasan Atma Jaya yang sah meminta pihak tergugat untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kalau kalian merasa benar, kita hormati proses hukum ini. Karena sudah sidang keempat sampai sekarang Alex Walalangi hanya sekali hadir,” tandas Muara.
Diberitakan sebelumnya, Raymond Arfandy selaku pihak yang mengkaim sebagai pengurus yayasan baru yang sah menuding pengurus periode 2017-2022 telah melakukan tindak pidana penggelapan dan lainnya. (rhm)