MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) periode 2024- 2029 menggelar jumpa pers, Senin (24/3) di Kampus Atma Jaya, Jalan Tanjung Alang, Maccini Sombala, Makassar, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana yang dilakukan pengurus YPTAJM periode 2017-2022.

Pembina YPTAJM periode 2024/2029, Raymond Arfandy didampingi Ketua YPTAJM Stevy Thioritz, dan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Wihalminus Sombo Layuk membeberkan, kepengurusan YPTAJM di akhir masa jabatan periode 2017-2022 serta perpanjangannya (pengurus lama), diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana kas YPTAJM sebesar Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pembina dan oknum pengurus YPTAJM periode 2017-2022. Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan sementara dalam proses penyidikan sebagaimana tercantum pada surat SPDP tertanggal 20 Februari 2025,” ungkap Raymond.

Dia juga meluruskan soal isu
pemberhentian Rektor UAJM dan Pengangkatan Pj Rektor UAJM oleh oknum ketua YPTAJM periode 2017-2022 (mantan).

Dia menegaskan hal itu tidak benar, karena Ketua YPTAJM periode 2017-2022 (mantan) telah diberhentikan oleh Pembina YPTAJM sejak tanggal 18 Desember 2024.

“Jadi, masa jabatan rektor Universitas Atma Jaya Makassar atas nama Wihalminus Sombo Layuk, masih berjalan dan sah. Pengurus YPTAJM periode 2024-2029 (pengurus yang sah) tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor dan tidak pernah ada penggantian Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode 2021-2025,” tegasnya.

Lebih jauh, Raymond membeberkan, pada pembayaran SPP mahasiswa semester genap 2024/2025, kembali terjadi dugaan pelanggaran dan penggelapan dana pembayaran uang SPP mahasiswa oleh oknum mantan pengurus YPTAJM (pengurus lama) dan pejabat rektor yang menginstruksikan pembayaran uang SPP mahasiswa tanpa melalui rekening resmi YPTAJM atau rekening Universitas Atma Jaya Makassar.

Bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan pada penegak hukum Polrestabes Makassar.

Bukan tanya itu, pada tanggal 19 Maret 2025 Jam 10.30 wita bertempat di Gedung Rektorat UAJM telah terjadi dugaan tindak pidana yakni kekerasan dan ancaman oleh oknum dan kawan-kawan pada saat Rapat Senat Universitas Atma Jaya Makassar yang dilakukan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk.

Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini sedang dalam proses di Polrestabes Makassar.

“Jadi ada kasus yang saat ini bergulir ke pihak kepolisian. Satu kasus di Polda, dua di Polrestabes Makassar yang melibatkan oknum bersangkutan,” tambah Raymond.

Meski ada kisruh atau persoalan di Yayasan, Raymond menegaskan jika proses belajar mengajar di Universitas Atma Jaya tetap berjalan lancar di bawah kendali Rektor Wihalminus Sombo Layuk.

Dia menambahkan, oknum yang berjumlah tiga orang bersama pengacaranya berinisial M juga telah mengeksploitasi surat Kepala LLDikti Wil IX tertanggal 20 Pebruari 2025. Bahwa Kepala LLDikti mengakui kepengurusan yayasan 2017-2022 dan Pj Rektor.

“Itu adalah kebohongan besar dan tindakan manipulatif. Bahwa yang benar surat Ketua LLDIKTI tersebut mengharapkan agar universitas menjamin kelancaran kegiatan akademik dan perkuliahan di UAJM,” kata Raymond.

Atas persoalan ini, lanjutnya,
segala informasi sesat yang dikeluarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui medsos dan grup WA adalah termasuk fitnah, ujaran-ujaran kebencian, pembohongan publik agar dilaporkan ke Rektor UAJM Wihalminus Sombo Layuk. (rhm)