TAKALAR, UJUNGJARI – Desakan agar Kejaksaan Negeri Takalar menguak secara utuh kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, kembali mengemuka. Kali ini, desakan datang dari eks Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA), Tahkifal Mursalin.

Tahkifal Mursalin kepada www. ujungjari.com menegaskan, Kejaksaan Negeri Takalar jangan hanya  berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi harus terus mengejar pihak lain yang diduga turut menerima manfaat dana proyek senilai Rp1,6 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap penyidik Pidsus Kejari Takalar bisa mengejar tersangka lain, terutama mereka yang diduga menerima fee proyek. Ada informasi serta dugaan kalau pihak yang mengatasnamakan pengurus menerima 20 persen dari anggaran, yang berujung pada proyek dikerjakan asal-asalan,” tegas Tahkifal Mursalin, belum lama ini.

 

Diketahui, kasus ini  telah menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH yang kini ditahan di Lapas Kelas II B Takalar..

Proyek talud yang baru selesai dibangun di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ternyata sudah mengalami kerusakan parah dalam waktu kurang dari setahun. Temuan ini memicu laporan masyarakat yang akhirnya diusut oleh Kejari Takalar sejak Agustus 2024.

Dari hasil audit Insfektorat Takalar, proyek yang bersumber dari APBN 2023 ini menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp631.444.200. Kejari Takalar pun meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, JM dan JH, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara. Tapi kami tegaskan, penyidikan tidak berhenti di sini. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Kajari Takalar, Tenriawaru, saat konferensi pers, Senin malam (24/02/2025) lalu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Teranyar, Tahkifal Mursalin pun meminta agar pihak yang telah diperiksa, terutama tersangka, mau membuka suara soal siapa saja yang menerima aliran dana proyek tersebut.

“Jangan ada yang ditutupi. Ini soal keadilan bagi masyarakat dan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.(*)