SINJAI,UJUNGJARI.COM– Pemerintah Kabupaten Sinjai, membeberkan Legalitas Pembangunan gedung auditorium Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, yang disinyalir melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sinjai.

Melalui pertemuan yang digagas DPMPTSP Sinjai dengan menghadirkan Pihak PUPR Sinjai, DLHK Sinjai, pada jumat (21/3/2025). mereka menyampaikan proses pengurusan izin sesuai dengan kewenangannya masing – masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati dalam pertemuan itu, para pihak yang terkait ini mengaku jika proses pembangunan Auditorium UMSI ini sudah bermasalah dari awal perencanaannya lantaran tidak melibatkan pihak pemerintah daerah dalam prosesnya.

“Jadi memang dari awal, kita secara teknis tidak dilibatkan, dokumen kelayakan pembangunan dibuat oleh konsultan perencanaan dari UMSi,” terang Suharman, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai.

Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengaku hanya memproses persetujuan bangunan tersebut berdasarkan dokumen yang diajukan pihak UMSi, termasuk di dalamnya hasil analisis tim ahli dari akademisi.

Hanya saja, dari dokumen yang diajukan pihak UMSI tersebut, tekuak jika tenaga ahli yang dilibatkan adalah istri dari Ahfandi Ahmad WR I UMSi sendiri, yang notabene disanyalir tidak memiliki kompetensi khusus, bahkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, Andi Asrullah menyebut bahwa semestinya sejak awal UMSi bersama konsultan perencanaanya mengundang DLHK bersama PUPR untuk dilakukan ekspose terkait kelayakan proyek pembangunan Auditorium itu. Forum itu dipaparkan terkait kondisi lingkungan, struktur tanah, bobot bangunan hingga master plan.

Dari proses pembangunan yang disinyalir bermasalah dari awal tersebut, sehingga tim teknis PUPR sebelumnya dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya karena pembangunan gedung di sempadan sungai tanpa adanya kajian analisis dampak lingkungan (amdal) yang mendalam, hal ini juga sejalan dengan hasil konsultasi dengan PUPR Provinsi.

Saat ini proses pembangunan gedung Auditorium UMSI masih berlangsung, kendati dengan adanya polemik ini, pihak kepolisian setempat mulai mengendus terkait adanya dugaan pelanggaran dibalik bangunan megah tersebut.

Pasalnya, dampak dari akibat pembangunan gedung ini, ratusan warga Sinjai yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan Auditorium UMSi terancam terdampak abrasi.

Sebelumnya, Pengamat Lingkungan, Zulkifli Nasir, mengatakan bahwa regulasi mewajibkan setiap proyek berskala besar untuk memiliki dokumen Amdal yang mencakup penilaian dampak serta mitigasi terhadap potensi kerusakan lingkungan. Absennya dokumen Amdal menjadi perhatian serius bagi masyarakat.

“Bangunan dengan bobot besar tanpa Amdal berpotensi merusak ekosistem pesisir dan membahayakan rumah-rumah warga yang berdekatan dengan lokasi proyek,” tegas Zulkifli, yang kerap menjadi narasumber di diskusi Walhi, Kamis (20/3/2025).

Sementara itu, penanggung jawab pembangunan auditorium UMSi, Ahfandi Ahmad, saat dihubungi oleh wartawan terkait pembangunan auditorium UMSi, memberikan jawaban singkat, “Mohon maaf dinda, saya ke Makassar dulu.” singkatnya. (TIM)